Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 12:32 WIB | Senin, 08 Desember 2014

Pandawa Lima Tuntut Pengembalian Satwa Ke KBS

Pandawa Lima  Tuntut Pengembalian Satwa Ke KBS
'Harimau putih' dengan 'orang utan' saat berunjuk rasa di Bundaran Tugu Selamat Datang untuk menuntut dikembalikannya satwa yang dibarter di beberapa taman satwa. (Foto-Foto Elvis Sendouw)
Pandawa Lima  Tuntut Pengembalian Satwa Ke KBS
'Harimau putih' dengan 'orang utan' saat membentangkan spanduk tuntutannya dalam aksi damai.
Pandawa Lima  Tuntut Pengembalian Satwa Ke KBS
Ikon panda dengan memegang poster tuntutan meminta kembalikan satwa yang ditukar.
Pandawa Lima  Tuntut Pengembalian Satwa Ke KBS
Massa yang tergabung dalam Pandawa Lima saat melakukan aksi damai.
Pandawa Lima  Tuntut Pengembalian Satwa Ke KBS
Tiga ikon satwa saat berunjuk rasa di Bundaran Tugu Selamat Datang, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Puluhan massa yang mengatasnamakan Pandawa Lima dengan memakai beberapa ikon binatang berunjuk rasa di Bundaran Tugu Selamat Datang, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Senin (8/12). Mereka menuntut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengusut kasus pemidahan sejumlah satwa yang berada di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan satwa tersebut dikembalikan ke KBS.

Menurut keterangan yang dihimpun dari beberapa diantara pelaku aksi, baru-baru ini terjadi kasus barter 420 hewan KBS oleh tim pengelola semtara (TPS) KBS ke beberapa lokasi seperti KB Mirah di Banyuwangi, Taman Hewan Pemantang Siantar, dan Taman Satwa Lembah Hijau Bandar Lampung dengan alasan over populasi.

Namun menurut mereka dalam proses barter hewan tersebut telah terjadi banyak kejanggalan, misalnya, lokasi Kebun Binatang (KB) tujuan seharusnya setara atau lebih. Namun faktanya KB tujuan lebih kecil dari KBS. Fakta ini membuat hati nurani pecinta satwa dari Surabaya Singky Soewadji, terusik.

Singky Soewadji mengungkapkan beberapa kejanggalan tersebut, selain seharusnya barter hewan dengan hewan yang setara, barter juga seharusnya tidak dengan uang.

"Kejanggalan yang paling mencolok adalah tidak adanya ijin dari presiden untuk memindahkan beberapa hewan yang termasuk kategori apendix 1 seperti babi rusa, harimau Sumatera dan komodo. Itu jelas pelanggaran terhadap UU No 5 tahun 1990 PP No 8 tahun 1999," ungkap Singky Soewadji.

Dari hal semua itu, pemindahan satwa surplus KBS oleh TPS ke beberapa taman satwa adalah diluar kewenangan dan dapat dikategorikan sebagai perdagangan satwa liar yang dilindungi UU.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home