Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:45 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

Presiden Jokowi Temui Dewan Pertimbangan Presiden

Dewan Pertimbangan Presiden periode 2015–2019. (Foto: wantimpres.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo diagendakan menerima Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka, Jakarta, hari Kamis (26/1) siang.

Pertemuan yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB itu dilaksanakan secara tertutup. Para jurnalis peliput di Istana Kepresidenan yang telah menunggu sebelum waktu pertemuan hingga siang hari tidak dapat memasuki Istana Merdeka. Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak Istana.

Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden periode 2015–2019 di antaranya, Sri Adiningsih sebagai Ketua, dan para anggotanya Abdul Malik Fadjar, Ahmad Hasyim Muzadi, Jan Darmadi, Letjen TNI (Purn) M. Yusuf Kartanegara, Rusdi Kirana, Sidarto Danusubroto, Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadisiswoyo, Suharso Monoarfa.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Seperti dilansir dari wantimpres.go.id, tugas Wantimpres yaitu untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres. Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home