Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 16:19 WIB | Rabu, 26 Maret 2014

Presiden SBY Tandatangani Surat Permohonan Pembebasan Satinah

Presiden SBY tanda tangan surat permohonan pembebasan Satinah. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani surat permohonan pembebasan Sutinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40), seorang tenaga kerja Indonesia asal Ungaran yang terbukti bersalah karena telah membunuh majikannya, Nurah binti Muhammad al-Gharib (70), Rabu (26/3).

“Hari ini diteken langsung oleh saya, akan kita kirim surat lagi agar bisa diperpanjang eksekusinya. Insya Allah dibebaskan,” kata Presiden SBY dalam pengantar rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/3) pagi.

Kepala Negara menyatakan bahwa salah atau tidak, jika saudara sebangsa ada yang terancam hukuman mati, kita wajib berikhtiar untuk membebaskannya dari hukuman mati.

Menurut Presiden, untuk membebaskan Satinah, pemerintah masih melakukan negoisasi terkait besar tebusan atau diyat yang diminta oleh keluarga korban sebesar SAR 7 juta (riyal saudi) atau sekitar Rp. 20 miliar. Sejauh ini, pemerintah sudah menitipkan uang diyat sebesar SAR 4 juta atau sekitar Rp. 12 miliar kepada Baitul Maal di Buraidah yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh keluarga majikan Satinah.

Presiden SBY telah dua kali menulis surat permohonan kepada Raja Arab Saudi sehingga hukumannya diringankan dari hukuman mati mutlak (had ghillah) menjadi hukuman mati dengan qishas dengan peluang mendapatkan maaf melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).

Tenggat waktu vonis mati Satinah pada Agustus 2011 telah diperpanjang hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014.

Pemerintah, sudah menetapkan kebijakan tegas akan melakukan segala upaya untuk memohon pengampunan bagi WNI yang dihukum.

“Saya selalu mengirim surat, bahkan surat-surat itu berkali-kali saya kirim kepada presiden, perdana menteri, sultan, juga raja. Bahkan saya sering menelepon atau bertemu langsung untuk memohon pengampunan saudara kita namanya X meskipun dia saudara kita melakukan kejahatan berat,” kata Presiden. (setkab.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home