Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:54 WIB | Minggu, 31 Maret 2019

Presiden Tetapkan 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional

Ilustrasi. Hari Penyiaran Nasional ditetapkan pemerintah pada 1 April, dan bukan hari libur. (Sumber: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Joko Widodo, pada 29 Maret 2019, menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.

Pemerintah menetapkan Hari Penyiaran Nasional pada 1 April, berdasarkan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai  KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran.

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum Pertama Keputusan Presiden itu, dalam siaran pers Pusdatin yang dilansir setkab.go.id.

Keppres tersebut juga menegaskan, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home