Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 07:10 WIB | Kamis, 08 Mei 2014

Presiden Wacanakan Perppu Perpanjangan Rekap Nasional

Suasana rapat pleno rekapitulasi suara nasional di kantor KPU, Jakarta. (Foto: Prasasta)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pada Rabu (7/5) malam WIB, memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) guna perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Didik Suprayitno.

"Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk pro-aktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara Pemilu, bila (nanti) diperlukan Perppu," kata Didik. 

Mendagri pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta.

Hingga Rabu (7/5) malam, belum ada konfirmasi permintaan adanya Perppu dari KPU untuk memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil Pemilu secara nasional.

"Selepas Maghrib tadi Mendagri berkomunikasi tentang ini, sementara belum ada permintaan untuk membuat Perppu," tambahnya.

Kemendagri sendiri tidak akan menerbitkan Perppu tanpa ada permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggaran Pemilu.

Sementara itu di Gedung KPU Pusat, proses rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif masih berlangsung hingga Rabu malam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkag nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.

Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal satu hari hingga Jumat (9/5). Padahal, hingga Kamis (8/5) dini hari WIB masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat yang masih bertekad untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi nasional itu tepat waktu.

"Kami belum pikirkan (Perppu Perpanjangan Rekapitulasi - red ). Komitmen kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural administrasi rekapitulasi ini terpenuhi. Yang penting masuk ke nasional sudah clear, kalau ada problem di daerah akan dicermati dulu," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Di antara 14 provinsi tersebut, empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. Sedangkan sepuluh provinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.

Sementara itu, 19 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home