Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 10:54 WIB | Rabu, 07 Mei 2014

Pemilu 2014: Ferry Mursyidan Setuju Sistem Pemilu Distrik

Ferry Mursydan Baldan saat menjadi saksi dalam rapat Pleno di kantor KPU, Jakarta. (Foto: Prasasta Widiadi).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat, Ferry Mursyidan Baldan menyebut bahwa penyelenggaraan pemilu lebih elegan menggunakan sistem distrik daripada proporsional. Ferry mengatakan pendapat tersebut saat menjadi saksi dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (6/5) sore WIB.

Ferry menyatakan hal tersebut menanggapi seringnya terjadi kendala saat penyelenggaraan pemilu legislatif 2014 di beberapa daerah pedalaman di Indonesia.

“Saat ini lebih baik distrik, karena kalau lihat medannya seperti di Papua Barat ini saya rasa rakyat kesulitan mengenali partai politik dari, nah kalau sistem distrik bisa mengatasi kendala lainnya, seperti menyediakan data secara online aja susah sekali,” kata Ferry.

Sebelumnya salah satu saksi Partai Demokrat menyebut bahwa di KPU Provinsi Papua Barat kesulitan menyediakan formulir C-1 secara online, dan saksi memaklumi jawaban KPU provinsi.

“Di ibu kota provinsi saja kami kesulitan akses internet,” kata salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Ferry menyatakan partainya berharap ada perubahan setelah pemilihan umum 2014 ini sehingga penyelenggaraan pemilu dengan cara lama akan ditinggalkan.

“Nasdem (Nasional Demokrat –red) tidak ingin menjadi bagian dari sistem pemilu proporsional yang sudah rusak ini, karena menurut kami secara pribadi lebih baik menjadi bagian DPD saja dari pada masuk DPR RI melalui partai, terus terang saja karena pemilihan umum memang mengenali sistem distrik dan lebih menjangkau wilayah terpencil yang biasa sulit diakses partai politik.

Pada rapat pleno yang mengagendakan rekapitulasi dan pengesahan Propinsi Papua Barat diwarnai aksi mencoret dua calon anggota DPD Provinsi Papua Barat dengan nomor urut 7, atas nama La Jumad dan 14,Usman Difinubun sehingga perolehan suara keduanya dianggap tidak ada dan tidak sah. Menurut anggota Bawaslu Papua Barat, Alfredo Ngamelubun kedua calon anggota DPD tersebut telah sejak lama dicoret KPUD Papua Barat sebelum pemilu dimulai. 

Pada rapat tersebut, salah satu anggota Bawaslu RI, Nasrullah mempertanyakan pengguna hak pilih yang mencapai 100 persen di satu kabupaten. "Apa benar sampai angka segit,?” kata Nasrullah. Salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Papua Barat, Alfredo Ngamelubun menjawab bahwa ada perbedaan pemilu di Papua. 

“Bayangkan saja kalau urusan surat suara sah 100 persen di Papua dahulu sudah biasa, sementara sekarang kalau kita lihat bahwa surat suara tidak sah di Papua malah suatu kemajuan, tandanya mereka melakukan pencoblosan sendiri,” kata Alfredo.

Alfredo menjelaskan bahwa apabila di tempat lain para pemilih berduyun-duyun datang ke TPS untuk mencoblos pilihan mereka dalam pemilihan legistlatif atau presiden, maka di Papua bisa terjadi sebaliknya mereka berduyun-duyun datang ke TPS dan meminta pertolongan petugas KPPS untuk mencobloskan pilihan mereka.

Walau diselingi tentang Wacana Pemilu Distrik, Pengesahan Rekapitulasi DPR RI Papua Barat Ditunda

Komisi Pemilihan Umum menunda pengesahan rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI dari Papua Barat, menurut Nasrullah pihaknya menyebut terdapat kejanggalan angka perolehan suara partai dan calon anggota legislatif.

"PDIP Sorong Selatan hanya dapat dua suara, sementara ada caleg yang dapat hingga puluhan ribu suara. Kami tidak curiga, hanya butuh penjelasan," kata Nasrullah. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Provinsi Papua Barat Thimotius Sraun mengatakan kondisi politik dan budaya di Papua demikian adanya.

“Para pemilih lebih banyak memilih tokoh ketimbang partainya, tingkat partisipasi pemilih juga sangat tinggi," kata Sraun.

Hingga hari kesebelas rekapitulasi, KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi 13 provinsi, yaitu Bali, Sulawesi Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Bangka Belitung. Terdapat 12 provinsi yang masih ditunda pengesahannya, yakni Lampung, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTT, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Sumatera Selatan.

KPU mengundurkan tenggat waktu penetapan hasil rekapitulasi menjadi Jumat (9/5), padahal seharusnya selesai Selasa (6/5).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home