Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:16 WIB | Rabu, 08 Juli 2015

Produk Melanggar Ketentuan Capai Rp 27 Miliar

Ilustrasi: pemusnahan barang sitaan berupa obat dan makanan ilegal. (Foto: Antaranews/Widodo S Jusuf)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan menyatakan hasil temuan untuk produk pangan yang melanggar ketentuan dan sudah beredar di Indonesia, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah, mencapai Rp 27 miliar.

"Nilai temuan kami untuk pangan sebesar Rp 27 miliar hingga hari ini (Selasa 7/7). Pengawasan kami utamanya untuk produk ilegal, produk kedaluwarsa, dan rusak, termasuk makanan buka puasa," kata Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Roy menjelaskan, produk pangan yang paling banyak diamankan berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan total nilai mencapai Rp 11,5 miliar, sementara untuk total produk pangan ilegal mencapai Rp 21,1 miliar.

"Produk ilegal dalam kurun waktu dua tahun ini meningkat luar biasa. Jika dibandingkan dengan pengawasan yang sama pada tahun lalu, dalam Ramadan kali ini ada peningkatan 13 persen hingga H-10 Lebaran," kata Roy.

Roy mengatakan, untuk pengawasan terhadap produk yang rusak nilai temuan hampir sama jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp1,4 miliar, dan untuk produk kadaluarsa mencapai Rp4,5 miliar.

"Jadi jika dilihat proporsi, didominasi oleh produk ilegal sebanyak 78 persen, rusak lima persen, dan kadaluarsa 16 persen hingga hari ini," kata Roy.

Untuk produk kedaluwarsa, kata Roy, didominasi dari hasil temuan di daerah-daerah seperti Jayapura, Ambon, dan Makassar.

Khusus untuk makanan takjil, lanjut Roy, hasil temuan BPOM hingga saat ini mencapai 9,8 persen dari total jumlah produk yang diawasi, dan persentase tersebut menurun jika dibandingkan tahun lalu dengan temuan mencapai 12 persen. "Utamanya didominasi pewarna tekstil, formalin, dan boraks," kata Roy.

Dengan adanya temuan-temuan tersebut, BPOM akan bekerja sama dengan Kepolisian dan juga BPOM daerah untuk meningkatkan pengawasan bukan hanya di pintu-pintu masuk internasional melainkan juga di pintu masuk antarpulau.

113 Produk Langgar Ketentuan

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis hasil pengawasan barang beredar untuk melindungi konsumen periode Januari-Juni 2015, dan mendapati temuan 113 produk tidak sesuai ketentuan atau sebesar 55,1 persen dari total barang yang diawasi.

"Untuk semester pertama tahun 2015, produk yang sesuai ketentuan sebanyak 52 jenis produk, tidak sesuai sebanyak 113 jenis produk, dan yang masih dalam proses uji sebanyak 40 jenis produk," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).

Widodo mengatakan, total produk yang diawasi Kementerian Perdagangan sebanyak 205 jenis produk, dengan ketentuan yang diawasi adalah produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.

Selain itu, kriteria juga termasuk pemenuhan ketentuan pencantuman label dan kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan atau manual dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

"Dari produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, sebanyak 63,7 persen itu merupakan produk impor.

Sementara untuk dari dalam negeri yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 36,3 persen," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, jika dilihat dari sisi jenis barang, ada 48 jenis produk elektronika dan keperluan rumah tangga yang tidak sesuai ketentuan, sementara untuk yang sesuai 18 produk.

Jumlah produk SNI, yang berada dalam pengawasan pemerintah sebanyak 118 buah atau 57,6 persen, manual dan kartu garansi sebanyak 27 buah atau 13,1 persen, serta pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 60 buah atau 29,3 persen.

Sedangkan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 113 buah atau 55,1 persen, produk yang sesuai ketentuan 52 buah atau 25,4 persen, dan yang masih dalam proses uji laboratorium 40 buah atau 19,5 persen dari total 205 jenis produk.

"Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah penarikan barang dari peredaran, memantau barang yang ditarik dari peredaran untuk dilarang diperdagangkan bersama dinas provinsi dan kabupaten kota di bidang perdagangan seluruh Indonesia," kata Widodo.

Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan teguran kepada pelaku usaha, klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait produk tidak sesuai ketentuan, dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disertai proses pembinaan.

"Pemerintah harus bersikap tegas untuk menghindari ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan bagi konsumen, serta persaingan usaha tidak sehat dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha," kata Widodo.

Selama 2015, produk yang tidak sesuai dan melanggar ketentuan telah dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan lagi. Sebanyak 72 produk pompa air merek MTY GP-125 yang tidak ber-SNI, contohnya, dibakar beberapa waktu lalu. Selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sebanyak 1990 buah, dicacah dengan mesin pemotong dan dibakar kemasannya. Produk pompa air listrik merek National Ataqua, INSInternational, dan FKM National Aqua sebanyak 147 buah, juga dimusnahkan dengan dibakar. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home