Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:42 WIB | Minggu, 18 Januari 2015

Puluhan Sepeda Motor Kena Tilang Terobos Jalan Thamrin

Puluhan Sepeda Motor Kena Tilang Terobos Jalan Thamrin
Pengendara sepeda motor saat diberhentikan oleh petugas kepolisian yang berjaga di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1). Para polisi itu menjalankan tugas menindak dengan memberi sanksi tilang bagi para pengendara motor yang masih kedapatan melintas di ruas jalan yang dilarang mulai dari Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan dengan memberi sanksi tilang bagi para pengendara motor setelah melakukan sosialisasi selama satu bulan penerapan pelarangan bagi sepeda motor di jalur tersebut. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Puluhan Sepeda Motor Kena Tilang Terobos Jalan Thamrin
Seorang pengendara sepeda motor saat terkena sanksi tilang karena kedapatan melintas di Jalan MH Thamrin yang merupakan jalur yang terlarang dilintasi kendaraan roda dua.
Puluhan Sepeda Motor Kena Tilang Terobos Jalan Thamrin
Seorang pengendara "motor gede" yang kedapatan melintas di jalur MH Thamrin yang diberhentikan oleh petugas yang akhirnya berhasil kabur karena tidak ingin ditilang.
Puluhan Sepeda Motor Kena Tilang Terobos Jalan Thamrin
Pengendara perempuan saat terkena sanksi tilang karena melintas di ruas jalan yang dilarang bagi sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Puluhan Sepeda Motor Kena Tilang Terobos Jalan Thamrin
Dua pengendara sepeda motor yang berhasil lolos dari pandangan petugas di hari pertama penerapan tilang bagi kendaraan sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Puluhan kendaraan roda dua kena tilang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/1). Sosialisasi larangan melintas bagi kendaraan sepeda motor di Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat telah berakhir kemarin, 17 Januari, setelah berlangsung selama 30 hari. Larangan tersebut mulai diberlakukan  hari ini.

Meskipun demikian,   masih ada sepeda motor yang masih kedapatan melintas di ruas jalan tersebut dan karena itu diberikan sanksi tilang.  Sekitar 50 sepeda motor dalam hari pertama ini terkena tilang karena kedapatan melintas di kawasan bebas kendaraan motor.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sudah menginformasikan bahwa sosialisasi pelarangan sepeda motor diberikan sampai batas waktu satu bulan. Bagi pengendara sepeda motor yang masih terlihat melintas di sepanjang jalur pelarangan hanya diberikan teguran oleh petugas yang berjaga di setiap titik ruas jalan.  Namun pada Kamis (15/1) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan kebijakan dengan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan sepeda motor yang kedapatan melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai dengan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat mulai hari ini,18 Januari.

 

 

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home