Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:43 WIB | Rabu, 30 September 2015

Putusan MK tentang Calon Independen, Angin Segar Bagi Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (30/9). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digadang-gadang dapat meringankan calon pemilihan gubernur independen disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). MK telah memutuskan, bunyi ‘penduduk’ yang tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada diganti dengan ‘daftar pemilih tetap’.

Putusan MK tentu membawa angin segar bagi Ahok. Dengan demikian, bila Ahok maju dengan jalur independen pada 2017 nanti, ia tak perlu mengumpulkan KTP 7,5 persen dari jumlah penduduk DKI, namun cukup mengumpulkan 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap.

“Saya terima kasih putusan MK seperti itu. Artinya, di seluruh Indonesia bukan hanya Jakarta yang akan punya calon independen. Banyak kesmpatan orang menjadi calon independen,” ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Bila MK tak mengubah bunyi pasal, Ahok mengaku calon-calon independen yang mencalonkan diri akan kerepotan. Pasalnya, ketepatan jumlah penduduk tak bisa diprediksi. Lebih dari itu, jumlah penduduk pun sifatnya sangat dinamis.

Tak hanya mendukung putusan MK tentang pencalonan independen, mantan politikus Gerindra ini juga mendukung putusan lembaga tersebut perihal pencalonan tunggal. Bagi Ahok, kebijakan yang diterapkan dapat meminimalisasi praktik poitik uang saat masa kampanye berlangsung. Ahok juga menilai keputusan MK ini sangat konstitusional.

“Kalau dia calon tunggal, pokoknya kalau nggak ada yang daftar, dia sendiri langsung ditetapkan nggak  benar juga. Kalau dia orang ada duit, semua orang yang mau nyalon dibayar supaya mundur. Tapi kalau dengan cara ini kan bagus,” kata Ahok.

“Jadi kalau kira-kira masyarakat nggak pilih dia, ya pilih kosong. Kalau yang pilih kosong lebih banyak, berarti dia kalah. Ini bukan referendum loh, ini milih,” ia bertutur.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait calon tunggal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan daerah dengan calon tunggal tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home