Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 13:39 WIB | Senin, 02 September 2013

Ratna Dewi Umar Divonis Lima Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Alat Kesehatan

Ratna Dewi Umar. (Foto: Elvis Sendow)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus korupsi alat kesehatan, Ratna Dewi Umar, dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Sidang pembacaan putusan hakim dilakukan dalam sidang Senin (2/9) pagi di Jakarta. Ratna dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) dan penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006 hingga 2007 di Kementerian Kesehatan (Kemkes).

Selain vonis penjara, Ratna juga dijatuhi hukuman dengan sebesar Rp 500 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dokter Hajah Ratna Dewi Umar M.Kes dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah, dengan kententuan denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai Nawawi Pomolongo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidier.

Sidang Putusan Sempat Ditunda

Sebelumnya, sidang putusan perkara akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (29/8) yang lalu, namun terpaksa ditunda karena lima Majelis Hakim yang memimpin sidang sedang mengikuti workshop yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan departemen kehakiman Amerika Serikat, selain itu seorang hakim sedang sakit.

"Ternyata ada hal yang kemudian kami sepakati harus kami rundingkan kembali dalam musyawarah. Putusan sudah dalam keadaan jadi. Tetapi, kami tidak mungkin hanya mencoret-coret, maka kami lebih bersikap menunda pembacaannya," kata Nawawi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (29/8).

Majelis hakim menyatakan bahwa Ratna Dewi Umar telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur  dalam pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home