Loading...
SAINS
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 07:34 WIB | Kamis, 13 Juni 2013

REKI Tolak Keras Pembukaan Jalan di Hutan Harapan

Salah satu area Hutan Harapan (dok. HarapanRainforest)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Manajemen Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), selaku pemegang konsesi Restorasi Ekosistem Hutan Harapan, Sumatera Selatan menolak keras rencana perusahaan tambang batubara , PT Musi Mitra Jaya (MMJ), yang merupakan anak perusahaan Atlas Resources Tbk, untuk membuka jalan pengangkutan batubara di dalam kawasan Hutan Harapan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Restorasi Hutan PT REKI, Urip Wiharjo dan Head of Public Affair PT REKI, Surya Kusuma, pada Rabu (12/6) kemarin di Estubizi Center, Kuningan, Jakarta.

Rencana ini tidak hanya bertentangan dengan regulasi dan misi positif pemulihan hutan terdegradasi, tetapi juga akan berdampak negatif terhadap kelangsungan hidup suku asli, salah satunya adalah Suku Anak Dalam Bathin Sembilan. Suku asli ini hidup dari kasil hutan, beragam satwa langka Sumatera dan aneka pohon serta tumbuhan yang ada didalamnya.

“Kami baru mendengar rencana ini pada akhir tahun lalu setelah diundang untuk mendengarkan presentasi PT MMJ,” kata Surya. “Berdasarkan investigasi, kami baru tahu bahwa perusahaan ini sudah mendekati pemda sejak awal 2012. Bahkan berdasarkan presentasi, PT MMJ sudah memiliki amdal untuk wilayah Hutan Harapan yang berada di bagian Provinsi Sumatera Selatan. Keluarnya amdal ini tidak melalui konsultasi dan di luar pengetahuan REKI, selaku pemegang konsesi restorasi ekosistem Hutan Harapan,” tambah Surya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI No P.14/Menhut-II/2013, tentang perubahan kedua tas Peraturan Menteri Kehutanan No P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjaman Pakai Kawasan Hutan, Pasal 10 B ayat (1), disebutkan dengan tegas bahwa kawasan hutan produksi yang telah dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu  Restorasi Ekosistem dalam hutan alam, tidak dapat diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.

PT MMJ merencanakan untuk membuat jalan yang akan melalui hutan restorasi di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan. Panjang jalan 51,3 km, dengan lebar 30 – 50 m. Lahan hutan yang terbuka akibat pembukaan jalan mancapai 154 ha. Nantinya jalan ini akan dilalui 850 truk angkut batubara dengan kapasitas 100 ton per hari selama 20 tahun.

Akibat pembukaan jalan ini akan mengganggu kehidupan keluarga Suku Anak Dalam Bahin Sembilan, yang menggantungkan hidup pada hasil hutan. Juga akan merusak flora dan fauna, dan sangat membahayakan 26 spesies satwa langka, yang sudah masuk dalam situasi genting, seperti Harimau Sumatera dan Gajah Sumatera.

Editor : Wiwin Wirwidya Hendra


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home