Loading...
INDONESIA
Penulis: Francisca Christy Rosana 12:53 WIB | Sabtu, 14 Februari 2015

Revisi KUHP Perlu Tekad Kuat Legislator

Pengamat hukum pidana Mompang Panggabean di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/2). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Hukuman mati digadang-gadang akan mengalami perubahan dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pengamat hukum pidana Mompang Panggabean mengatakan sebagai suatu rancangan undang-undang, tindak pidana yang sebetulnya sifatnya khusus masih bisa dibenahi dalam perjalanan pembahasan pasal demi pasal.

“Jadi intinya bagaimana legeslatif punya takad kuat untuk membenahi itu. Masalah ini tidak mudah. Banyak orang yang mengatakan KUHP-nya dulu dibenahi, namun saya mengatakan lebih baik membenahi dulu hukum pidana subtansialnya,” ujar Mompang di Kantor Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Menurutnya, jika KUHP belum bisa dibenahi, hukum yang baik pun tidak bisa ditegakkan karena substansinya masih tambal-sulam.

“KUHP kita warisan Belanda, tapi sudah banyak sebetulnya yang sudah tidak berlaku. Filsafat Pancasila  juga tidak terkandung lagi di dalamnya dan sudah tidak relevan apalagi kalau kita lihat filosofisnya. KUHP diwarisi dari hukum Belanda, Belanda diadaptasi dari Prancis, dan Prancis diadaptasi dari Romawi. Itu kan sebetulnya bukan sesuatu yang Indonesia,” Mompang menambahkan.

Semestinya bila Pemerintah Indonesia menggunakan paradigma restorative justice, harus dilihat kelayakan hukuman untuk dipidana mati. Pidana mati pun seharusnya bisa diganti dengan pidana penjara terbatas 20 tahun.

Apabila dijatuhkan pidana seumur hidup, berarti terpidana tidak memiliki kesempatan lagi kembali kepada masyarakat.

“Kita sudah mengenal bahwa anak itu (terpidana mati, Red) justru harus dibangun sebagai generasi penerus, tetapi kalau dia sudah dimatikan dalam tahap pertumbuhan, kita sebetulnya sudah membabat generasi muda kita,” ujar Mompang.

Revisi KUHP pun sebaiknya dikembalikan pada tekad para legeslatif karena bukan tidak mungkin di balik pelaksaan hukuman mati itu ada oknum-oknum yang ikut bermain di belakangnya.

“Ada politisi yang ternyata menjadi pelindung  dari mafia kejahatan besar sehingga menyelesaikan masalah harus dicari sampai ke akarnya,” kata Mompang. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home