Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:19 WIB | Selasa, 08 September 2015

Revisi UU MD3 Kembali Berkumandang di Gedung DPR

Anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wacana revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali menyeruak di Gedung Parlemen Senayan. Wacana ini muncul menyusul bergabungnya Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi pendukung pemerintah dan kemunculan dua pemimpin DPR RI dalam konferensi pers bakal calon presiden Amerika Serikat 2016, Donald Trump, yang dinilai melanggar kode etik anggota dewan.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menyarankan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), direvisi kembali. Sebab, dia menilai UU tersebut senantiasa menjadi perdebatan di Gedung Parlemen Senayan.

“Menu‎rut saya lebih baik landasan hukumnya diperbaiki dengan revisi UU MD3, karena terus menjadi perdebatan,” ucap Arsul kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (8/9).

Selain itu, dia menilai, UU MD3 juga telah mempersempit kinerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam memproduksi UU. Sebab, sebagaimana diatur dalam UU MD3 yang saat ini berlaku, peran Baleg DPR RI dalam produksi UU hanya sebatas harmonisasi.

“Kita perlu meningkatkan peran Balegs DPR RI. Di periode sebelumnya, Baleg DPR menjadi ujung tombak dalam produksi UU, sekarang perannya hanya harmonisasi, karena fungsi substansinya diserahkan kepada komisi atau gabungan komisi berupa panitia khusus (pansus),” kata Arsul.

Harapkan Dukungan PAN

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan fraksinya mendukung revisi UU MD3. Salah satunya, pada pasal yang mengatur tentang mekanisme pemilihan pemimpin DPR RI, agar dikembalikan pada asas proporsional hasil pemilihan umum legislatif.

“PDI perjuangan pada prinsipnya menyatakan usulan untuk revisi UU MD3. Salah satunya untuk mengubah pasal yang mengatur tentang mekanisme pemilihan pemimpin DPR RI agar dikembalikan pada asas proporsional berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif, sebagaimana diatur pada UU MD3 sebelum direvisi di tahun 2014 lalu,” kata Basarah.

Dia pun berharap, dengan bergabungnya PAN ke dalam pendukung pemerintah, dukungan di parlemen juga ikut bertambah. Sehingga, rencana-rencana dan kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam berjalan dengan baik.

“Dengan begitu, diharapkan stabilitas politik terjaga dan pembangunan nasional dapat berjalan juga dengan baik,” ucap Basarah.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, juga setuju agar DPR RI kembali merevisi UU MD3. Meski menjadi salah satu anggota dewan yang terlibat dalam revisi UU MD3 pada periode lalu, Ruhut mengaku tidak mengerti alasan UU tersebut dirubah dan menimbulkan perdebatan panjang seperti saat ini.

“Revisi UU MD3 itu ada kemungkinan, saya mendukung itu. Saya tidak mengerti kenapa UU MD3 itu dulu dirubah seperti saat ini,” kata Ruhut.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home