Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:27 WIB | Selasa, 07 Juli 2015

Minim Produksi Undang-undang, Baleg Salahkan UU MD3

Anggota Baleg DPR RI Arsul Sani. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) Maman Imanulhaq menyadari kinerja pihaknya tidak maksimal dalam memproduksi undang-undang. Salah satu penghalangnya, menurut dia, aturan yang tertuang dalam Undang-undang No 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

“Kita sadar Baleg DPR RI tidak maksimal, tapi permasalahannya adalah satu kerja kerja komisi, karena sekarang sesuai UU MD3, digodok di komisi baru kita harmonisasi di Baleg DPR RI,” ujar Maman kepada satuharapan.com, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/7).

Dia juga membenarkan berbagai rencana pembuatan atau revisi UU di Baleg DPR RI terhambat karena adanya pergantian sejumlah UU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015, termasuk pembahasan Usulan Dana Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang lebih dikenal dengan sebutan dana aspirasi.

“Mungkin juga menurut saya (Baleg DPR RI disibukkan dengan perubahan Prolegnas Prioritas 2015 dan UP2DP, ucap Maman.

Namun yang jelas, menurut dia, dengan adanya ketentuan baru (sebagaimana diatur dalam UU MD3), Baleg DPR RI tidak memiliki kekuatan untuk memproduksi UU. Sebab, harus menunggu pembahasan di komisi terkait dan masukan masyarakat lebih dahulu.

“Berbeda dengan aturan lama yang mengatur Badan Legislasi DPR RI,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Revisi UU MD3

Senada, anggota Baleg DPR RI Arsul Sani menyampaikan fungsi Baleh DPR RI saat ini berbeda dengan periode sebelumnya. Sebab fungsi Baleg DPR RI, sebagaimana diatur dalam UU MD3 hanya melakukan harmonisasi dan sinkronisasi agar sebuah UU tidak bertabrakan dengan UU lainnya.

“Sebenarnya sekarang urusan draf UU diserahkan kepada komisi-komisi, tapi komisi-komisi itu lebih sibuk dengan urusan pengawasan dan anggaran, jadi urusan legislasinya agak tercecer. Jadi sekarang ada pemikiran kembalikan fungsi Baleg DPR RI seperti dulu lagi, tapi harus revisi UU MD3,” ucap dia.

Menurut dia, ide revisi UU MD3 bertujuan agar bila ada penanganan UU yang telah dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas terbengkalai di komisi terkait, bisa diambil alih oleh Baleg DPR RI. “Idenya bila sebuah UU ada dalam Prolegnas Priortias belum dikerjakan oleh komisi terkait, Baleg DPR RI bisa mengambil alih Baleg DPR RI. Karena, terkait urusan produksi legislasi masyarakat langsung melihat DPR RI, bukan komisi atau Baleg DPR RI, kalau tidak hasilkan UU yang disalahkan DPR RI,” ujar politisi PPP itu.

Ayat 1 Pasal 105 UU Nomor 42 Tahun 2014 menmbagi tugas Badan Legislasi DPR RI menjadi 10, yakni menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan UU, beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR; mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan UU beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD; melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan UU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan UU tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR; memberikan pertimbangan terhadap rancangan UU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan UU atau di luar rancangan UU yang terdaftar dalam program legislasi nasional; melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan UU yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah.

Kemudian, melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU; menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR; mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan UU melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus; melakukan sosialisasi program legislasi nasional; serta membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perUU-an pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home