RI Siapkan NIK Sementara Bagi Disabilitas untuk Vaksinasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Angkie Yudistia mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) sementara bagi penyandang disabilitas agar dapat memperoleh vaksin COVID-19.
“Banyak ditemui penyandang disabilitas tidak memiliki NIK, itu salah satu alasan penyandang disabilitas tidak bisa divaksin. Namun, alhamdulillah Kemendagri melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil selalu hadir di lokasi vaksinasi membantu disabilitas yang tidak memiliki NIK dan dibuatkan NIK sementara,” ujar Angkie dalam keterangan tertulis usai bertemu Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri di Jakarta, Senin (11/10).
Dengan dibuatkannya NIK sementara untuk penyandang disabilitas, kata Angkie, juga bisa menjadi pemutakhiran data penyandang disabilitas bagi Dukcapil setempat.
“Kalau ada program pemerintah yang mensyaratkan ada NIK, teman-teman penyandang disabilitas bisa merasakan manfaatnya (NIK sementara),” ujarnya.
Vaksinasi terhadap penyandang disabilitas telah dilaksanakan di enam provinsi, yakni Banten,Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali. Para penyandang disabilitas mendapatkan alokasi vaksin sebanyak 450 ribu dosis.
Realisasi penyuntikan vaksin dosis pertama bagi penyandang disabilitas telah mencapai 102,56 persen dari target penerima suntikan pertama, yakni 225 ribu sasaran. Sedangkan realisasi penyuntikan dosis kedua mencapai 43,9 persen.
“Ke depan enam provinsi yang ada di Pulau Jawa - Bali bisa menjadi percontohan dalam pelaksanaan vaksinasi untuk disabilitas dan keberhasilan sinergi lintas sektoral yang dibangun dalam kegiatan vaksinasi,” kata Angkie.
Angkie mengimbau para penyandang disabilitas di luar enam provinsi tersebut yang belum mendapatkan vaksin COVID-19, dapat mendatangi Puskesmas atau sentra vaksinasi setempat.
Ia berharap ke depan dapat terbangun sinergi lanjutan lintas kementerian/lembaga untuk memberdayakan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas untuk menuju Indonesia yang ramah terhadap disabilitas.
Sementara itu, Mendagri Tito menyarankan Angkie untuk memetakan kendala yang dihadapi disabilitas agar kebijakan yang dikeluarkan Kemendagri dan pemerintah daerah dapat mengakomodasi pemenuhan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.
“Konstitusi di Indonesia telah mengatur mengenai pemenuhan hak dan kebutuhan bagi disabilitas, karenanya diperlukan kebijakan yang berjenjang terkait pemenuhan hak-hak disabilitas, mulai dari tingkat provinsi hingga desa,” kata Tito.
Tito mengaku pihaknya memiliki data para penyandang disabilitas dari tingkat provinsi hingga desa, namun data tersebut bersifat pasif. Artinya, data tersebut hanya berasal dari penyandang disabilitas yang melakukan pelaporan.
“Peran Kemendagri menjadi sangat penting dalam konteks strategi, karena Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah. Kita berharap semua pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai ke desa-desa memiliki kesadaran pentingnya memberikan akses yang sama kepada saudara-saudara kita yang disabilitas,” katanya.
Tito memberikan dua arahan kepada Angkie Yudistia untuk bekerja sama agar pemerintah pusat dan daerah dapat membuat kebijakan yang mengakomodasi pemenuhan hak-hak disabilitas.
Pertama, perlunya pemetaan inti pokok terkait yang diperlukan para disabilitas untuk mengambil peran dalam pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah dapat menempatkan para disabilitas sesuai dengan keahliannya.
Kedua, adanya pengelompokan atau kriteria dari penyandang disabilitas. "Saya tunggu dua minggu, setelah itu kita bahas bersama Kementerian Sosial untuk merumuskan kebijakan,” kata Tito.
Pidato Penerima Nobel Perdamaian: Korban Mengenang Kengerian...
OSLO, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria Jepang berusia 92 tahun yang selamat dari pengeboman atom Amerika...