Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:17 WIB | Senin, 22 Juni 2015

Ruhut: Revisi UU KPK Presiden dan Wapres Beda Pandangan

Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul mengatakan terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) beda pandangan.

"Jusuf Kalla lagi Zaman pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sering beda pandangan, makanya selanjutnya gak dipakai lagi," kata Ruhut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6).

Untuk itu, kata Ruhut baik Wakil Presiden dan pembantu-pembantunya harus ingat yang dipilih rakyat itu presidennya, bukan wakil presidennya.

"Ingat yang dipilih itu Presidennya bukan Wakilnya, ini kan siapapun yang menang di pilpres menang bukan karena pak Jusuf Kalla," kata dia.

"Harusnya Jokowi gerah dengan wapresnya dia lagi (Jusuf Kalla) kalau nanti periode berikutnya Pak Jokowi juga gak akan jadikan dia (Jusuf Kalla) Wapres lagi," kata dia.

Sebelumnya, JK mengaku sutuju jika UU KPK direvisi. Menurutnya revisi itu semata-mata untuk perbaikan lembaga yang dikepalai oleh Taufiequrachman Ruki.

Berbagai pihak melihat revisi UU tersebut akan melemahkan peran KPK dalam melakukan pemberantasan terhadap para koruptor. Namun mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu mengatakan, lembaga antirasuah itu harus ada batasannya dalam menelusuri jejak para koruptor. Terlebih dalam hal penyadapan.

Namun rupanya, JK tak mendapat dukungan dari Jokowi mengenai revisi tersebut. Pasalnya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki saat bertandang ke Istana Negara mengungkapkan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menolak rencana dan usul revisi Undang-Undang KPK.

Penolakan dilakukan karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi ditujukan untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, namun KPK akan tetap membantu mengawasi.

Padahal, melalui rapat yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR Menkum HAM Yasonna H Laoly menilai UU KPK tersebut memang perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 karena UU KPK saat ini dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home