Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:14 WIB | Jumat, 19 Juni 2015

Ruki Lega Presiden Tolak Rencana Revisi UU KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan DPR RI tidak bisa memaksa rencana merevisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menolak rencana revisi UU tersebut.

"Kalau Presiden menolak, DPR sebagai salah satu pembuat undang-undang tidak bisa memaksakannya," kata Ruki di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Ruki mengaku lega setelah mendengar sikap tegas Presiden Jokowi yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bahwa Presiden tidak berniat merevisi UU No 30/2002 tentang KPK. Dia menilai, penolakan itu sebagai bukti nyata adanya dukungan dari pemerintah pada pemberantasan korupsi.

Plt Ketua KPK itu menambahkan, revisi UU KPK sebetulnya merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI untuk tahun 2016. Dia pun mengaku tidak memahami jika  rencana revisi UU KPK dirubah menjadi Prolegnas Prioritas 2015.

"Kami akan tetap memberi masukan kepada DPR RI, tetapi tentu sangat tidak mungkin kami mengusulkan pasal-pasal yang bisa melemahkan kami sendiri," ujar dia.

Ruki sebelumnya berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari semua undang-undang terkait penegakan hukum. "Lebih baik tuntaskan dulu revisi UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.

Menurut Ruki, KPK belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun Komisi III DPR terkait rencana revisi UU KPK.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tak berniat merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

‎‎"Sikap terakhir Presiden adalah beliau tak berniat melakukan revisi," ucap Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (19/6).

Namun dia tak menjelaskan alasan Jokowi. "Nanti dilihat sajalah."

Saat ditanya, apakah Presiden Jokowi akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membatalkan rencana tersebut, Pratikno menyampaikan, akan membahas hal tersebut lebih lanjut. "Itu urusannya Menteri Hukum dan HAM," ujar dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home