Loading...
EDITORIAL
Penulis: Redaksi Editorial 12:02 WIB | Rabu, 26 Juni 2013

RUU Ormas: Salah Terapi Yang Bisa Berbahaya

Massa menggelar demonstrasi menolak RUU Ormas di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6). (Foto: dok)

SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akhirnya menunda  selama sepekan keputusan untuk menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang merupakan RUU usul inisiatif DPR. Sidang paripurna Selasa (25/6) kemarin memutuskan demikian untuk kesempatan melakukan lobi.

Penundaan ini terjadi karena tekanan yang besar oleh berbagai organisasi. Kalangan masyarakat menilai RUU itu hanya akan memberikan kewenangan lebih yang membuat pemerintah makin represif terhadap masyarakat dan merusak kebebasan berserikat.

Dalam RUU itu, disebutkan tentang kewajiban setiap Ormas untuk tercatat di pemerintah pusat, atau daerah (provinsi atau kabupaten / kota). Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk membekukan sementara Ormas dan pembekuan permanen melalui pengadilan. Hal-hal ini yang ditolak oleh masyarakat.

Di sisi lain, di kalangan Dewan, RUU ini juga masih mengandung banyak perselisihan pendapat.  Hal itu terlihat bahwa RUU ini telah dibahas dalam enam masa sidang dan tidak menghasilkan rancangan final yang memadai, bahkan sejumlah fraksi masih menolak.

Respons Keliru

Masalah RUU Ormas ini memang merupakan respons keliru pemerintah. Ibarat salah terapi atas sebuah penyakit yang dimulai dari salah diagnosis. Dan karenanya banyak kalangan menilai RUU itu tidak perlu. Sudah ada UU tentang Yayasan dan UU lain yang mengatur hal yang sama dengan pasal RUU itu.

Disebut salah diagnosis, karena RUU Ormas berangkat dari alasan adanya sejumlah Ormas yang melakukan tindakan anarki yang menyimpang dari aturan dan konstitusi. Dewan merespons dengan membuat RUU Ormas. Sementara yang dibutuhkan adalah ketegasan pemerintah atas tindakan kelompok anarkis dan intoleran. Celakany,a justru RUU itu akan membuat masalah baru bagi Ormas yang selama ini bekerja untuk kepentingan bersama dan bangsa.

Semestinya pemerintah focus pada membenahi birokrasi dan aparat penegak hukum. Tentang Ormas yang intoleran dan narkis, ada banyak UU yang seharusnya diterapkan untuk menyelesaikannya .  Tegasnya, yang dibutuhkan adalah ketegasan pemerintah dan sikap untuk kepentingan negara dan bangsa. Bukan aturan baru yang justru akan menimbulkan masalah baru, dan situasi menjadi  makin rumit.

Masalah Ormas yang intoleran, pemerintah justru selama ini menjadikan korban sebagai perlaku kriminal, sementara para pelaku dibiarkan bebas. Yang dirongrong adalah konstitusi dan dasar negara, tetapi pemerintah sering bersikap sebagai mempertahankan kekuasaan. Ini adalah masalah yang pokok yang selalu dihindari oleh pemerintah.

Karena RUU ini sebagai salah obat dan salah terapi, maka persoalan pokok tidak akan selesai. Presiden yang sudah dengan tegas mengatakan janji tidak akan membiarkan perilaku intoleran dan diskriminasi ketika menerima pengharagaan di New Yor, akhir Mei lalu, kenyataannya sampai hari ini juga tidak bertindak apa-apa.

Tegakkan Hukum Secara Adil 

Di sinilah letak masalahnya. Dan ini dimulai dengan salah diagnosis oleh pemerintahan atas situasi kita. Oleh karena itu, bukan masyarakat dan Ormas yang tidak memahami tentang isi RUU, tetapi justru Dewan dan pemerintah yang tidak mau tahu situasi di masyarakat. Dan salah obat serta salah terapi justru bisa sangat berbahaya.

Dewan dan pemerintah memang membuka diri dengan kemungkinan warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ini sikap naif dan berbahaya. Terlalu banyak UU yang akhirnya digugat dan MK mengabulkan gugatannya. Terakhir adalah UU Kehutanan yang sudah berlaku bertahun-tahun dan menimbulkan konflik agraria yang berkepanjangan dan memakan korban, termasuk nyawa warga negara.  Ini adalah kesalahan Dewan dan Pemerintah, dan  karenanya tidak bisa cuci tangan hanya karena masalahnya diselesaikan di MK.

Melihat situasi ini, sebaiknya Dewan dan Pemerintah tidak berkeras kepala untuk menyetujui RUU Ormas. Sisa waktu masa tugas itu justru penting untuk membenahi diri: tegaslah kepada kelompok yang merongrong konstitusi yang melanggar hukum dengan menghilangkan hak azasi warga lain. Tegaslah menegakkan UU yang sudah ada.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home