Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 08:22 WIB | Rabu, 16 September 2020

Satgas: PSBM Dimungkinkan Jika Ada Klaster di Wilayah Kecil

Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (Foto: covid19.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bahwa pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) memungkinkan dilakukan jika ada klaster atau sekumpulan kasus di wilayah yang lebih kecil dari kabupaten/kota.

Jika ditemukan klaster, misalnya, di kecamatan, kelurahan atau RW, bisa dilakukan upaya pengendalian secara langsung, kata juru bicara satgas, Wiku Adisasmito, hari Selasa (15/9). Sehingga pada daerah itu tidak terjadi mobilitas penduduk ke daerah lainnya dan penanganannya bisa fokus pada daerah dengan komunitas tersebut. 

Dan dia mengatakan hal itu dilakukan dengan baik dengan kerjasama aparat pemerintah, Polri dan TNI, sehingga dapat ditangani dengan tuntas. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sekarang, karena melihat dalam lima pekan terakhir, kondisi peta zonasinya berada di zona merah (merah) dan oranye (sedang), maka perlu pengetatan pada aktivitas tertentu yang berkontribusi pada peningkatan kasus. 

Situasi di Jakarta tidak tertutup kemungkinan terjadi di daerah lain di Indonesia, apabila kondisinya dalam zona merahnya berlangsung selama beberapa pekan. Ini adalah alarm, kata Wiku. 

Dia mengingatkan warga masyarakat menyadari bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah pusat, daerah dan warga harus bekerja sama dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penularan yang tidak terkendali.  

"Semakin banyak yang bisa menjalankan protokol kesehatan secara konsisten adalah kunci kita menekan kasus," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home