Loading...
SAINS
Penulis: Kartika Virgianti 22:53 WIB | Selasa, 03 Desember 2013

Sekolah Swasta Kecil Tak Dapat BOP, Wagub DKI akan Lawan Aturan Mendikbud

Sebuah yayasan sekolah swasta. (Foto: littlecare.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan akan melawan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Melawan dalam arti terkait aturan tidak adanya Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah swasta yang belum mendapat ijin resmi, padahal sekolah itu untuk anak-anak miskin dan tidak mampu.

“Kalau lawan Mendikbud, artinya kita kita lawan peraturannya,” kata Basuki di Balai Kota, Selasa (3/12).

Pasalnya, salah satu aturan menyebutkan bahwa syarat luas sekolah adalah minimal 2.500 meter persegi, yang mendapatkan ijin resmi sebagai sarana pendidikan atau sekolah. Sementara sekolah swasta untuk masyarakat tidak mampu biasanya di bawah peraturan tersebut dan belum bisa mendapatkan ijin resmi.

Basuki mengakui memang bangunan sekolah swasta tersebut rata-rata dulunya adalah pemukiman warga, lalu tiba-tiba menjadi SD, SMP, SMA. Namun bagaimanapun juga, sekolah swasta seperti ini justru yang paling banyak membantu anak-anak yang tidak mampu, dan dia sangat menyayangkan jika sekolah itu harus ditutup.

Berdasarkan peraturan baru, sekolah swasta seperti itu tidak bisa resmi. Jadi mereka harus mengajukan ke TPUT (Tim Penasihat Urusan Tanah) untuk mengubah dari rumah biasa menjadi ijin untuk bangunan sekolah.

“Kalau kita mau memberi BOP ke mereka, kita harus merubah dulu keperuntukkan tanahnya untuk sekolah, maksudnya merubahnya menjadi sarana pendidikan. Kalau belum dirubah maka dia belum mendapatkan ijin sekolah,” kata Basuki menjelaskan.  

Oleh karena itu sekolah swasta kecil yang luasnya tidak memenuhi syarat bangunan sekolah, tidak bisa mendapatkan BOP. Walaupun ukurannya tidak sesuai, tapi Pemprov, sebagaimana dikatakan Basuki berjanji akan memberi ijin, daripada sekolah tersebut ditutup.

“Ya tidak dapat (BOP), karena mereka belum dapat ijin kan. Sekarang kita kasih dulu (ijinnya), yang penting sekolahnya bisa resmi.”

“Kalau anda tidak mampu beli lagi, yayasannya jual saja ke Pemprov. Biar kami yang perluas.” usul Basuki.   

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home