Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 16:42 WIB | Rabu, 10 September 2014

Serikat Buruh Beri Rekomendasi untuk Jokowi

Serikat Buruh Beri Rekomendasi untuk Jokowi
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan serikat pekerja buruh (kiri) saat menyerahkan surat rekomendasi ketenagakerjaan kepada Tim Transisi Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/9). Surat rekomendasi tersebut disampaikan untuk meningkatkan perlindungan hak pekerja sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jokowi - JK dalam kampanyenya. (Foto-foto: Dedy Istanto).
Serikat Buruh Beri Rekomendasi untuk Jokowi
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan serikat pekerja buruh dari berbagai organisasi buruh saat menggelar aksi membaca deklarasi tentang ketenagakerjaan di depan rumah Transisi Jokowi-JK.
Serikat Buruh Beri Rekomendasi untuk Jokowi
Para buruh saat menggelar aksi dengan membentangkan spanduk bertuliskan tentang tuntutan yang ditujukan kepada Jokowi-JK dalam permasalahan ketenagakerjaan yang disampaikan melalui surat rekomendasi.
Serikat Buruh Beri Rekomendasi untuk Jokowi
Salah satu koordinator aksi saat berorasi di depan rumah Transisi Jokowi-JK untuk menuntut persoalan perlindungan buruh dan tentang ketenagakerjaan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gabungan serikat pekerja dan buruh mendesak pemerintahan Jokowi-JK menciptakan sistem perlindungan pekerja dan buruh secara menyeluruh. Selama ini serikat pekerja dan buruh menilai peraturan pemerintah belum mampu melindungi kepentingan dan kesejahteraan para buruh.

Mereka bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Rumah Transisi Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/9), melakukan aksi damai dan menyerahkan surat rekomendasi peraturan ketenagakerjaan guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh hingga tercipta “upah layak, kerja layak, dan hidup layak“. 

Dalam surat rekomendasi tersebut, mereka mengharapkan pemerintahan Jokowi-JK membuat sistem perlindungan buruh yang menyeluruh seperti mencabut Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing), mengangkat tenaga outsourcing di BUMN menjadi pegawai tetap serta menghapus Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home