Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 13:48 WIB | Rabu, 10 September 2014

Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas

Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama bersama Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dan Presdir Blue Bird Group Purnomo saat berbincang dengan penyandang disabel. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama bersama Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dan Presdir Blue Bird Group Purnomo saat menggunting pita bersama dalam peluncuran taxi Lifecare.
Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas
Presdir Blue Bird Group Purnomo saat memberikan penjelasan dalam peluncuran taxi Lifecare.
Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama saat berbincang dengan penyandang disabel.
Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama saat mengendarai mobil taxi Lifecare.
Kini Ada Taksi untuk Penyandang Disabilitas

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama bersama Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono dan Presdir Blue Bird Group Purnomo saat meluncurkan layanan terbaru Blue Bird Lifecare Taxi di Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (10/9).

Berangkat dari kepedulian terhadap penyandang disabilitas, Blue Bird mendisain khusus kendaraan bagi difabel agar mendapatkan kemudahan.

Berdasarkan catatan Kementerian Sosial tahun 2013, terdapat sekitar 2,8 juta penduduk Indonesia penyandang disabilitas. Selain itu menurut data WHO tahun 2012, sekitar 37 persen jumlah penyandang difabel berkategori tuna daksa atau mobility impairment.

Dari data yang dikeluarkan, pemerintah telah berupaya untuk memperbaiki sarana-sarana umum bagi para difabel. Salah satunya mengadakan pertemuan dengan UNESCO di Jakarta November tahun lalu untuk mendukung internalisasi dari keputusan United Nation Convention of Rights of People with Disabilities (UN CRDP) di tahun 2011 kedalam regulasi domestik yang lebih komprehensif di Indonesia.

Bahkan, negara telah mengatur mengenai hal ini dalam UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Salah satunya mengatur masalah sarana dengan aksesibilitas yang serta untuk lalu lintas dan angkutan jalan bagi para difabel.

"Kami percaya bahwa hak setiap warga negara Indonesia untuk untuk mendapatan akses yang sama, termasuk bagi saudara kita yang difabel. Dengan membawa kepedulian tersebut kami meluncurkan Blue Bird Lifecare Taxi yang kami harapkan dapat memberikan pilihan sarana transportasi dari titik ke titik dengan aman, nyaman, mudah dan personal," kata Purnomo Prawiro Presdir Blue Bird Group.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home