Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 10:29 WIB | Selasa, 15 September 2015

Siapa yang Berhak Tempati Rusun Bekas Wisma Atlet?

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (Foto: Francisca Christy Rosana)

Lalu, siapa yang berhak menempati rusun sekelas apartemen ini?

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan, rusun ini akan diperuntukkan bagi kalangan menengah yang mampu membayar sewa rusun sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per hari. 

"Jadi ini untuk kelas-kelas berdasi, yang tidak mampu beli rumah di Jakarta, tapi dia kerja di Jakarta. Hari kerja dia akan tinggal di situ sama keluarganya, tapi akhir pekan dia akan kembali ke rumahnya. Jadi hari kerja tidak ada lagi puluhan ribu hingga jutaan mobil masuk ke Jakarta," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Unit rumah susun yang akan disediakan di Kemayoran itu berjumlah 7.200. Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk warga tak mampu umumnya mewajibkan penghuninya memiliki KTP DKI. Namun, tidak untuk rusun di Kemayoran. Ahok mempersilakan warga yang tak ber-KTP DKI, asal bekerja di lingkup ibu kota, boleh menyewa rusun tersebut. 

"Di luar KTP DKI juga boleh untuk kasus yang Kemayoran itu. Tapi syaratnya dia buktikan dia kerja di sekitar Jakarta," ujar mantan politikus Senayan itu. 

Pembangunan wisma atlet ditargetkan selesai sebelum Asian Games 2018 dimulai. Dana yang disiapkan untuk pembangunan menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono sebesar Rp 32 miliar.

Sementara, Pemprov DKI memberi penyertaan modal pemerintah (PMP) sebesar Rp 3 miliar untuk pembangunan wisma atlet kepada PT Jakpro. Wisma akan dibangun di atas lahan seluas 11 hektare di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home