Loading...
HAM
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:27 WIB | Kamis, 28 Maret 2019

Siaran Pers PGI Terkait Pembunuhan Keji Pdt Melinda Zidomi STh

Ilustrasi. Logo PGI. (Foto: pgi.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH-PGI) mengungkapkan dukacita mendalam atas pembunuhan terhadap Pendeta Melinda Zidomi STh yang sedang melakukan pelayanan di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada Selasa (26/3/2019).

Perbuatan tersebut, merupakan tindakan keji dan tak beradab yang tak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia: Menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus Pdt Melinda melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir. Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal.

Menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga meminta agar dalam melakukan pengusutan, polisi dapat mempertimbangkan apakah hal ini merupakan motif kriminal murni atau ada motif lain yang mendasari. Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Oleh karena itu, MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.

Meminta negara, untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui perundang-undangan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Olehnya, MPH-PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang. (pgi.or.id)

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home