Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:16 WIB | Kamis, 15 September 2022

Sidang Etik Polri: Brigadir Frillyan Divonis Mutasi dan Demosi

Juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi atas pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalankan tugas.  

Brigadir Polisi Frillyan Fitri Rosadi tidak mengajukan banding atas putusan itu. “Atas putusan etik tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan) menyatakan tidak banding,” kata juru bicara Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ade Yahya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9).

Dalam sidang KKEP, Brigadir Frillyan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022. Ia dijatuhkan sanksi etika, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Kemudian sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Sanksi ini lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

Keduanya sama-sama terlibat pelanggaran etik tidak profesional dalam menjalan tugas. Wujud perbuatan melanggar etiknya adalah mengintimidasi wartawan saat meliput kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah pribadi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Tindakan intimidasi terhadap jurnalis tersebut viral di media, sehingga memberatkan para pelanggar etik.

Setelah sidang etik Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan, Divisi Propam Polri kembali melaksanakan Sidang KKEP untuk terduga pelanggar Briptu Firman Dwi Ardiyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.

Dwi Ardiyanto bersama-sama Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terlibat dalam peristiwa intimidasi kepada wartawan yang meliput kasus Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 14 Juli lalu.

Hingga hari Rabu sebanyak 10 anggota Polri menjalani sidang etik, sembilan di antara mereka telah diputus dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) kepada lima orang, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam, serta demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Masih da tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J yang menunggu antrean untuk sidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home