Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 16:48 WIB | Selasa, 07 Januari 2014

Sidang Perdana Rudi Rubiandini Kasus SKK Migas

Sidang Perdana Rudi Rubiandini Kasus SKK Migas
Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini saat mendengarkan dakwaannya. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Sidang Perdana Rudi Rubiandini Kasus SKK Migas
Rudi didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS.
Sidang Perdana Rudi Rubiandini Kasus SKK Migas

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada Selasa (7/1) menjalani dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT. Kaltim Prana Industri.

Rudi Rubiandini diancam 20 tahun penjara. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home