Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 17:38 WIB | Minggu, 09 Oktober 2016

Singapura Diminta Tak Campuri Hukum Terkait Kahutla

Ilutrasi. Kebakaran hutan. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo meminta Singapura tidak mencampuri urusan kedaulatan hukum Indonesia terkati Pembakaran Hutan dan Lahan (Kahutla).

Firman yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menyusul keinginan negeri tetangga Singapura itu lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura untuk menangkap sejumlah perusahaan pembakar hutan Indonesia yang menimbulkan bencana asap hingga ke negara jiran tersebut.

Sekjen Depinas Soksi itu menjelaskan, Singapura tidak bisa sewenang-wenang melakukan intervensi hukum yang mengusik kedaulatan negara lain.

Jika kebakaran hutan, kata politisi Partai Golkar ini, bahwa terjadi di Indonesia, maka hukum Indonesia yang berlaku untuk para pelakunya, bukan hukum dari negara lain. Sehingga Singapura tak bisa bebas begitu saja bertindak bahkan sampai memenjarakan pelaku pembakaran hutan yang terjadi Indonesia.

“Saya mencontohkan begini, ketika menabrak mobil di Singapura, ya kita tentu proses hukumnya di sana di Singapura sana, bukan di Indonesia. Karena dalam kasus ini kita tidak mempunyai kewenangan,” kata Firman saat dihubungi wartawan,  di Jakarta, hari Minggu (9/10).

Singapura telah membuat Undang-Undang untuk menjerat pelaku, para perusahaan-perusahaan di Indonesia yang ditengarai telah melakukan pembakaran hutan yang merugikan negara mereka.

“Jadi kalau dibentuk Undang-Undang oleh Singapura yang mau memidanakan WNI, apa dasar hukumnya? Karena setiap negara memiliki kedaulatan hukum. Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin,” kata dia.

Alumni UGM dan Unpad ini mengungkapkan, Indonesia mempunyai kedaulatan tersendiri sebagai negara. Karena itu, pemerintah Indonesia bersama DPR RI terus mengambil langkah progresif untuk menangani masalah pembakaran hutan dengan upaya pencegahan.

“Kalau dibilang regulasi yang mengatur soal penebangan hutan lemah? Ya betul Undang-Undang kita sekarang ini masih lemah. Alasan itu, kita Badan Legislasi (Baleg DPR RI) akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup untuk membahas permasalahan ini. Termasuk kenapa pembakaran hutan di Indonesia hingga saat ini tidak pernah selesai setiap tahun dan erus terjadi tanpa bisa diantisipasi,” kata dia.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home