Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 21:15 WIB | Selasa, 28 Januari 2014

Singapura Hukum Pembantu Indonesia yang Kuburkan Bayi di Halaman

Demonstrasi menuntut keadilan. (Foto dari smcp.com)

SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM – Pengadilan Singapura pada Selasa (28/1) menjatuhi hukuman penjara selama tiga bulan kepada seorang pembantu asal Indonesia karena menguburkan bayinya di pekarangan majikannya.

Musliyati (37) sebelumnya terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda – atau keduanya – karena membuang jasad bayinya secara sembunyi-sembunyi.

Dia mendapat tuntutan di bawah bab hukuman pidana yang disebut “kejahatan terhadap tubuh manusia.”

Menurut dokumen pengadilan, Musliyati melahirkan seorang bayi laki-laki di toilet di rumah majikannya yang merupakan warga Singapura, pada 8 November dini hari tahun lalu.

Dia kemudian mengangkat bayinya dari toilet dan memotong ari-arinya.

Dia lalu menyelimuti bayinya dengan selimut, menyimpannya di dalam sebuah kantong plastik hitam dan menguburkan jasadnya ke dalam sebuah lubang di pekarangan belakang rumah itu, menurut dokumen tersebut.

Penyelidikan forensik memastikan bahwa bayinya lahir saat “usia kehamilan antara delapan dan sembilan bulan”, namun tidak menyimpulkan apakah bayinya mati di dalam kandungan, katanya.

Dokumen itu menyebutkan Musliyati berhasil menutupi kehamilannya dengan mengenakan korset dan kaos longgar. (AFP/Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home