Loading...
HAM
Penulis: Bayu Probo 21:14 WIB | Rabu, 22 Januari 2014

DPR Dukung BNP2TKI Tuntut Penganiaya Erwiana

Erwiana Sulistyaningsih, TKW yang mendapat penyiksaan. (Foto dari scmp.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat mendukung Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menuntut Law Wan Tung, warga negara Hong Kong pengguna jasa TKI yang menganiaya Erwiana Sulistyaningsih selama bekerja di negeri itu.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan atau membuat kita lengah, sebab memperjuangkan keadilan bagi korban di atas segalanya,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja di Jakarta, Rabu (22/1).

Ia mengatakan, pimpinan DPR perlu mengirim surat protes kepada pemerintah Hong Kong untuk lebih melindungi TKI yang bekerja di negeri itu sekaligus menindak tegas para pengguna jasa TKI yang melakukan tindak kekerasan pada TKI.

“Sikap BNP2TKI yang berada di depan dalam persoalan ini patut diapresiasi, dan diharapkan membawa keadilan bagi korban,” katanya.

Menurut dia, pemerintah harus bekerja sama dengan pihak berwenang di Hong Kong, dalam menangani persoalan tersebut.

Sebelumnya, pada 13 Januari lalu, Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyurati Konsulat Jenderal RI di Hongkong terkait pemberitahuan tuntutan terhadap Law Wan Tung, pengguna jasa Erwiana.

Law Wan Tung beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hong Kong.

Sementara itu, KJRI Hong Kong telah melaporkan kasus Erwiana ke kepolisian Hong Kong, dan mendapatkan respons positif baik dengan pemeriksaan pelaku berikut penahanannya. Kini, majikan Erwiana dikabarkan dalam tahanan luar setelah memberi jaminan 1 juta dolar Hongkong (HKD).

Erwiana (23 tahun) asal Desa Pucangan RT 5/3, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berangkat ke Hong Kong melalui pelaksana penempatan TKI swasta, PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada Mei 2013 untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga di keluarga Law Wan Tung.

Sejak bekerja, Erwiana kerap mendapat perlakuan kasar dari majikannya sehingga terluka di berbagai bagian tubuhnya.

Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh majikannya secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hong Kong meskipun dibekali tiket penerbangan untuk tujuan sampai Surabaya dan diberi uang Rp 100 ribu.

Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan oleh Law Wan Tung.

Erwiana sejak 11 Januari 2014 dirawat di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah.

Kepala BNP2TKI dan sejumlah aparat kepolisian Hongkong termasuk perwakilan Kementerian Perburuhannya mendatangi Erwiana di RS Amal Sehat pada Senin (20/1) malam.

Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan oleh pengguna sedangkan hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home