Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 15:10 WIB | Senin, 16 Mei 2016

Sopir TJ Divonis 2 Tahun, Ahok: Dia Tak Bersalah

Ilustrasi. Bus Transjakarta sedang melaju di jalur bus khusus Transjakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai sopir bus Transjakarta yang bernama Bima Pringgas Suara tidak bersalah dalam kecelakaan antara bus Transjakarta dan pengendara sepeda motor yang terjadi di dekat Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, akhir bulan November 2015 lalu.

“Siapa pun yang masuk ke jalur busway ketabrak, itu supirnya tidak salah,” kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Senin (16/5).

“Saya tanya kalau kamu ditabrak kereta api, masinisnya dipidana enggak? Karena ada undang-undang yang mengatur. Karena ini didedikasikan khusus siapa pun yang masuk ke dalam dan tertabrak, yang ke dalam yang salah. Nah itu waktu buat UU itu mereka lupa ada MRT, ada LRT, ada BRT judulnya. Kita lupa ada jalur khusus yang pakai busway, namanya busway, itu saja masalahnya.”

Menurut dia, ketika aturan lalu lintas yang keluar pada tahun 2009 lalu dibuat, pemerintah melupakan satu hal yaitu bus Transjakarta yang memiliki jalur khusus seharusnya masuk dalam undang-undang tersebut. Hal ini karena bus Transjakarta merupakan barang baru pada saat itu.

Dia berharap pihak Transjakarta akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) dan dari pihak MA dapat mengerti bagaimana prosedur hukum yang seharusnya.

Bima Pringgas Suara, sopir bus Transjakarta yang menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway di kawasan Jakarta Kota pada November silam divonis 2,5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar hari Kamis (12/5).

Melalui akun Facebook-nya, Bima menulis status terkait vonis yang diterimanya itu. "Alhamdulillah ya Allah divonis 2 tahun 6 bulan," tulisnya.

Kepada rekan-rekannya, Bima menyatakan menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding. Karena ia takut pengajuan banding justru akan membuat hukumannya bertambah.

"Tuntutan lima tahun. Kalau banding malah bisa naik lagi," kata dia.

Berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bima menyebut dirinya dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Pasalnya sendiri berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, hari Minggu (29/11) siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus Transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut.

Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban tewas dalam peristiwa ini. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home