Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 12:07 WIB | Selasa, 22 November 2016

Sri Mulyani Akui Kemenkeu Pasok Info Awal OTT Pejabat Pajak

Pajak dan rasa keadilan masyarakat (Karikaturis: Pramono Pramoedjo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Ditjen Pajak yang diduga menerima suap dari pengusaha.

"Kami sambut positif langkah ini dan merupakan sinyal jelas dalam memerangi praktik pungli dan korupsi," kata Sri Mulyani usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Badan Layanan Umum di Istana Negara Jakarta, Selasa.

Sri Mulyani menyebutkan Presiden juga sangat berkomitmen memerangi berbagai praktik pungli dan korupsi.

"Itu sudah disampaikan kepada jajaran di Kemenkeu. Kami sudah sampaikan peringatan bahwa kini saatnya untuk melakukan perbaikan, kalau tidak akan ada penindakan dari institusi di dalam sendiri atau akan ada institusi di luar yang bertindak," katanya.

Ia menyebutkan penangkapan pejabat Ditjen Pajak itu merupakan hasil kerja sama KPK dengan Itjen Kemenkeu.

"Informasi awal berasal dari kami, ada unit-unit yang mengawasi di Kemenkeu dan untuk menindak dilakukan kerja sama dengan KPK," katanya.

Sementara itu Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan pada Selasa ini akan dilakukan ekspos kasus itu dulu di Pimpinan KPK.

"Walaupun dulu pada waktu memulai penyelidikan kita sudah setujui, tapi detilnya perlu dipaparkan kepada pimpinan KPK," katanya.

Ia menyebutkan untuk menjelaskan pengungkapan kasus itu, KPK akan menggelar konferensi pers.

"Itu nanti kita ada konferensi pers, datang saja nanti, ini kasus baru, ya nanti ikuti di konpers," katanya.

Sebelumnya seorang pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan bersama seorang pengusaha ditangkap KPK, Senin (21/11) malam.

Penyidik KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga sebagai suap dari pengusaha itu untuk mengurangi nilai pajak yang harus disetor.(Ant)

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home