Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 17:58 WIB | Jumat, 09 Desember 2016

Sri Mulyani Soroti Direksi Bank yang Tak Ikut Tax Amnesty

Sri Mulyani Indrawati (Karikaturis: Pramono Pramudjo)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat partisipasi komisaris dan direksi bank sebagai Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam program Amnesti Pajak (Tax Amnesty).

Dari kalangan komisaris, baru 161 WP yang telah mengikuti program ini, sedangkan 215 WP lainnya belum. “Sedangkan untuk direksi, 177 WP telah mengikuti amnesti pajak, 410 belum ikut. Dari jumlah tebusan, total uang tebusan yang diperoleh adalah Rp1,065 triliun dari komisaris, dan Rp 273,58 miliar dari direksi,” jelasnya dalam Seminar dan Ulang Tahun ke -11 Ikatan Bankir Indonesia (IBI) di Jakarta, Jumat (09/12).

Oleh karena itu, Menkeu mengajak para komisaris dan direksi perbankan untuk segera menggunakan haknya mengikuti Amnesti Pajak. Ia menegaskan, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti Amnesti Pajak jika di kemudian hari terbukti memiliki harta yang belum dilaporkan.

“Anda harus membayar rate-nya (tarif Pajak Penghasilan), untuk Anda adalah 25 persen, bukan 2 persen atau 3 persen seperti Tax Amnesty. Saya juga yakinkan Anda akan kena denda (administrasi) dua persen tiap bulan selama (maksimal) 24 bulan,” tegasnya.

Sebelumnya, mengutip lirik lagu Bagimu Negeri yang dinyanyikan pada awal acara, Menkeu mengajak para pelaku usaha perbankan yang hadir untuk berkontribusi pada negara dengan membayar pajak. “Sebagai Menkeu saya tidak meminta jiwa raga Anda, saya meminta Anda membayar pajak,” tegasnya.

Selain itu, dalam paparannya, Menkeu juga menyampaikan perkembangan penerimaan dari program Amnesti Pajak, yang menurutnya cukup baik. Uang tebusan amnesti pajak per 8 Desember 2016 telah mencapai Rp 100,5 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas Rp81,9 triliun yang berasal dari WP Orang Pribadi non Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); Rp 3,9 triliun dari WP orang pribadi UMKM; Rp 10,5 triliun dari WP Badan non UMKM; Rp 0,3 triliun dari WP Badan UMKM; ditambah Rp 3,1 triliun dari pembayaran tunggakan pajak; serta Rp 798,9 miliar dari sanksi penghentian pemeriksaan bukti permulaan.(kemenkeu.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home