Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 08:59 WIB | Kamis, 01 September 2016

Sri Mulyani Tolak Permintaan Komisi XI DPR karena Tidak Etis

Meneteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menolak usulan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang meminta agar Kementerian Keuangan ikut melakukan komunikasi dalam memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihan dari Anggota DPR-RI.

"Jadi saya lihat ini adalah diskusi yang sehat tetapi saya akan berhati-hati karena kalau mengkomunikasikan itu artinya apa, apakah konotasi kalau dikomunikasikan oleh kami kemudian mempunyai suatu ikatan tertentu karena bagi kami ini adalah masalah legalitas, etika dan proses politik semuanya," kata dia pada saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR-RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari Rabu (31/8).

Sri Mulyani juga mengatakan posisi Kementerian Keuangan berbeda dengan kementerian yang lain karena posisinya adalah sebagai bendahara umum negara.

"Fungsi saya mengurusi seluruh APBN dan hal ini penting untuk dijaga karena jangan sampai kami menjaga kepentingan anggota Komisi XI kemudian kepentingan besarnya akan berpengaruh," kata dia,

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa Komisi XI DPR-RI membutuhkan seorang menteri yang kredibel sehingga bila ada usulan itu disampaikan maka kredibilitasnya perlu diragukan.

"Bila Menteri Keuangan membawa proyek agak repot, persepsi akan luar biasa, saya tidak tahu harus menjelaskan apalagi," kata dia

Dia juga mengatakan bahwa nilai tertinggi dari bendahara umum negara adalah menjadi simbol kredibilitas dan itu perlu dijaga.

"Kalau saya harus memperhatikan masing-masing dapil secara spesifik dari anggota DPR-RI, itu sangat berat, terus terang, ini sangat jauh sekali menarik fungsi kami kepada daerah yang sangat dekat sekali dengan teknis atau etika, belum lagi masalah hukum," kata dia. 

Sebelumnya, dalam kesimpulan rapat terdapat poin lain-lain yang berisi rencana pembangunan proposal aspirasi yang disampaikan pemerintah daerah dari dapil Anggota Komisi XI kepada Kementerian Keuangan (Dirjen Perimbangan Keuangan, Dirjen Anggaran).  Komisi XI DPR meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan komunikasi kepada anggota dari dapil tersebut.

Anggota Komisi XII, Edison mengatakan bahwa poin tersebut tidak melanggar Undang-Undang dan sesuai dengan UU MD3 dan sesuai dengan sumpah jabatan Anggota DPR-RI harus memperjuangkan daerah pemilihannya.

"Saya kira teman-teman sudah pernah di komisi XI sudah pernah di Komisi yang lain dan mitra yang lain juga melakukan komunikasi dan sudah ada kesimpulan rapat kerja Komisi XI dengan Bappenas dan apa yang dicantumkan itu tidak melanggar UU dan sesuai dengan UU MD3 dan sesuai dengan sumpah jabatan Anggota DPR-RI dalam sumpah jabatannya harus memperjuangkan daerah pemilihannya," kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home