Loading...
FLORA & FAUNA
Penulis: Melki 05:09 WIB | Jumat, 12 Januari 2024

Sukabumi Lepasliarkan Ribuan Benih Ikan di DAS Cimaja

Petugas Diskan Kabupaten Sukabumi bersama aparatur pemdes saat melepasliarkan ribuan benih ikan nilem di aliran Sungai Cimaja, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Kamis (11/1/2024). ANTARA

SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melepasliarkan ribuan benih ikan nilem di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) yang berada Desa Cimaja, Sukamaju dan Ridogalih, Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/1).

"Pelepasliaran atau restoking benih ikan di Kecamatan Cikakak ini, selain dalam bentuk pelestarian sungai juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar aliran sungai," kata Kepala Diskan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati, di Sukabumi, Kamis (11/1).

Adapun lokasi yang dipilih untuk dijadikan tempat pelepasliaran ikan nilem ini, yakni sepanjang aliran Sungai Cimaja, Desa Cimaja, Sungai Cisukawayana, Desa Sukamaju, dan Curug Indra, Desa Ridogalih.

Masing-masing titik jumlah benih ikan yang dilepaskan sebanyak 3 ribu ekor, sehingga total keseluruhan sebanyak 9 ribu ekor. Dipilihnya ikan nilem pada kegiatan ini, karena merupakan ikan lokal yang hidup liar di perairan umum terutama di sungai-sungai yang berarus sedang dan berair jernih.

Selain itu, ikan tersebut memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi serta mudah didapatkan dan dagingnya atau olahan ikan ini banyak disukai sebagai produk makanan untuk pemenuhan gizi di masyarakat.

Program restoking ikan yang gencar dilakukan pihaknya sejak 2023 lalu, selain bisa melestarikan keberadaan ikan lokal di alam liar, juga membantu meningkatkan perekonomian serta pemenuhan gizi masyarakat.

Tidak hanya menebar benih, Diskan Kabupaten Sukabumi juga menggandeng sejumlah komunitas pemancing sungai serta pemerintah desa dan masyarakat sekitar DAS untuk bersama-sama menjaga sungai dari kerusakan dan pencemaran seperti tidak membuang sampah ke sungai.

Kemudian memberikan edukasi terkait larangan menangkap ikan dengan menggunakan aliran listrik atau setrum dan racun, karena selain bisa merusak mencemari sungai dan merusak habitat ikan, dampak lainnya membahayakan warga yang memanfaatkan air sungai untuk kepentingan rumah tangga.

Diskan pun mendorong setiap desa menerbitkan peraturan desa tentang upaya pengelolaan perairan, di antaranya berisi larangan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif serta menjaga kebersihan sungai dan lingkungannya.

Pembuatan perdes ini merupakan turunan dan tindak lanjut dari amanah Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pengelolaan perikanan.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home