Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 17:32 WIB | Senin, 05 Januari 2015

Surat Edaran MA Terkait PK Mencederai Akal Sehat

Surat Edaran MA Terkait PK Mencederai Akal Sehat
Lembaga pemerhati hukum memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat edaran Mahkamah Agung (MA) pengajuan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pedana di Kantor HRWG, Jalan Soeroso, Jakarta. (Foto-Foto: Elvis Sendouw)
Surat Edaran MA Terkait PK Mencederai Akal Sehat
Poengky Indarti Direktur Impersial memberikan pejelasan kepada wartawan.
Surat Edaran MA Terkait PK Mencederai Akal Sehat
Hendardi Direktur Setara Institute saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat edaran MA.
Surat Edaran MA Terkait PK Mencederai Akal Sehat
Rafendi Djamin Direktur Eksekutif HRWG memberikan penjelasan kepada wartawan terkait surat edaran MA.
Surat Edaran MA Terkait PK Mencederai Akal Sehat
Choirul Anam Wakil Direktur HRWG memberikan keterangan kepada wartawan terkait surat edaran Mahkamah Agung.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rafendi Djamin Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Hendardi Direktur Setara Institute, Poengky Indarti Direktur Impersial dan Choirul Anam Wakil Direktur HRWG memberikan keterangan terkait surat edaran Mahkamah Agung (MA) tentang pengajuan permintaan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana di Kantor HRWG, Jalan Soeroso, Jakarta, Senin (5/1). Mereka menganggap surat edaran yang dikeluarkan itu mencederai akal sehat.

Lembaga pemerhati ini mengecam MA dalam menerbitkan surat edaran MA nomor 07 tahun 2014 yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (3) UU N0. 8/1981 tentang KUHAP.

Penerbitan itu bertentangan dengan putusan MK ini dinilai sebagai pembangkangan terhadap konstitusi dan melanggar hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan yang menjadi dasar pertimbangan MK dalam mencabut pasal tersebut.

Berdasarkan surat edaran tersebut lembaga pemerhati hukum yaitu HRWG, Impersial, dan Setara Institute mengecam MA atas keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2014 yang bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Mendesak Ketua MA mencabut SEMA No. 7/2014 tentang permohonan pengajuan PK dalam perkara pidana.

Lembaga pemerhati hukum akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap Ketua MA apabila tidak mencabut SEMA tersebut, dan upaya hukum terhadap ketua pengadilan negeri yang menolak permohonan PK ke dua yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home