Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:48 WIB | Senin, 10 Agustus 2015

Sutan Bhatoegana Optimistis Pledoi Diterima

Mantan ketua komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana. (Foto:Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan ketua komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana optimistis pledoinya diterima oleh hakim karena saksi-saksi yang memberatkan telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kalau pengadilan berjalan lancar, dan semua takut sama Allah, Insya Allah saya bebas. Semua saksi yang ikut pengadilan yang memberatkan saya malah mencabut BAP nya," kata Sutan saat ditemui wartawan di Tipikor, Jakarta, hari Senin (10/8).

Dia mengatakan dalam Rudi Rubiandini yang mengajak dirinya dan berkumpul untuk membuat skenario, hanya dirinya tidak mau.

"Mereka ajak saya berkumpul dengan Rudi di Bimasena untuk memenangkan yang kalah. Saya tidak mau kan. Saya bukan takut sama KPK, Saya takut sama Allah SWT. Saya diiming-imingi pertama di Crown lima juta dolar AS. Kemudian di Bimasena, ditambah lagi lima juta lagi, jadi 10 juta (dolar AS). Kalo saya jahat saya minta lebih dong. Tapi engga, hati saya menyatakan itu bukan hak saya, itu duit rakyat. Tidak boleh diganggu sesuai sumpah kita," kata dia.

Sutan mengajukan pledoi karena telah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait dengan jabatannya.

Sutan dinilai terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sektetaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun Anggaran 2013.

Selain itu ia juga terbukti menerima satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra pada Oktober 2011, menerima uang tunai Rp 50 juta sebagai bentuk perhatian dari Mantan Menteri ESDM Jero Wacik melalui Waryono Karno, menerima uang tunai 200 ribu dolar AS dari mantan SKK Migas Rudi Rubiandini pada 26 Juli 2013 melalui anggota komisi VII Tri Yulianto serta menerima satu unit tanah dan bangunan di Jalan Kenanga Raya No 87 Tanjungsari kota Medan dari Saleh Abdul Malik selaku Komisaris PT SAM Mitra Mandiri melalui istri Sutan, Unung Rusyatie. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home