Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 08:32 WIB | Kamis, 11 Agustus 2016

Tak Berdasar Alasan Lingkungan Penghentian Reklamasi

Suasana Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Muara Karang, Jakarta, hari Selasa (9/8). Tenaga Ahli Bidang Kebijakan Publik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya I Gede Sandra mengatakan pembangunan pulau G berpotensi mengganggu instalasi dan operasi PLTU Muara Karang karena PLTU yang letaknya terletak di pesisir Jakarta itu membutuhkan aliran air dari laut untuk mendinginkan kondensor. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pakar Teknologi Lingkungan Dr Ir Firdaus Ali menilai alasan penghentian reklamasi karena akan merusak lingkungan hidup sangat tidak berdasar, apalagi alasan itu ditujukan pada reklamasi Teluk Jakarta yang sejak puluhan tahun sudah rusak berat akibat pencemaran limbah industri.

"Kalau ditanya apakah ada kerusakan lingkungan hidup, jawabnya ya pasti ada, karena dimana-mana pembangunan selalu merusak lingkungan," kata pakar lingkungan dari Universitas Indonesia Firdaus Ali di Jakarta, hari Rabu (10/8).

Pembukaan lahan sawit, kata dia, pasti merusak lingkungan hidup. Pembangunan jalan tol sudah pasti merusak lingkungan. Begitu juga dengan reklamasi Teluk Jakarta, pasti ada ekosistem yang rusak.

"Tetapi kerusakan itu bersifat sementara atau temporari dan kita bisa meminimalisasi kerusakan tersebut melalui mitigasi," kata pakar lingkungan dari Universitas Indonesia (UI) itu.

Firdaus juga membantah kalau reklamasi akan menghancurkan ekosistem di Teluk Jakarta seperti laporan Tim Terpadu Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk pemerintah.

Tim Terpadu menyebutkan, jika reklamasi pada Pulau G diteruskan, maka akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi terdapat jaringan kabel listrik milik PT PLN.

Sementara alasan mengganggu jaringan listrik milik PLN sudah dibantah oleh pihak PLN sendiri.

"Tidak mengancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah," kata General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Banten, Jumat, (5/8).

Firdaus Ali mengatakan, alasan kerusakan lingkungan hidup juga mudah dipatahkan, karena sejak 10 tahun terakhir ekosistem di Teluk Jakarta memang sudah rusak.

"Sejak 60 tahun lalu ada banyak industri yang membuang limbahnya ke sungai-sungai yang ada dan semua limbah itu berakhir di Teluk Jakarta. Dan sejak 15 tahun terakhir banyak ikan di Teluk Jakarta yang mati," katanya.

Melihat fakta tersebut, Firdaus Ali justru optimistis dengan adanya reklamasi Teluk Jakarta akan kembali bersih. 

Contoh soal ini sudah banyak. Marina Bay di Singapura misalnya, saat ini airnya sangat bersih. Begitu juga di negara-negara maju lainnya seperti Tokyo, Shanghai, Dubai dan New York.

Mengenai alasan reklamasi akan mengganggu lalulintas kapal nelayan juga tidak terlalu substantif.

Masalah nelayan, kata dia, adalah persoalan sosial yang solusinya bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, lingkungan sosial nelayan sangat kumuh dan kotor. Jika reklamasi dilakukan, para nelayan akan diprioritaskan untuk beralih profesi menjadi karyawan di sana.

Kedua, jika mereka tetap memilih menjadi nelayan, maka akan dibangun kampung nelayan di beberapa lokasi, entah di Kamal Muara, Cilincing atau Muara Angke.

Untuk itu, Firdaus, yang tidak menginginkan proyek reklamasi dihentikan, meminta Pemprov DKI Jakarta segera mengeluarkan rancangan pembangunan di Teluk Jakarta, sehingga semua orang tahu.

"Kalau proyek ini dihentikan, yang tertawa adalah Singapura. Mereka tidak ingin Jakarta maju, karena kalau terjadi pembangunan di Teluk Jakarta maka otomatis tidak ada yang membeli properti mereka," katanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga tidak mau proyek reklamasi dihentikan.

Pertimbangan pertama, kata Ahok, proyek reklamasi memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Oleh karena itu, Ahok menganggap menghentikan reklamasi sama saja dengan melanggar hukum. 

Menurut dia, pelanggaran hukum bisa menyebabkan seorang kepala daerah diturunkan dari jabatannya.

"Kalau kamu batalin, kira-kira mereka PTUN (gugat) gue, enggak ?.Kalau PTUN kalah, Pemprov harus membayar gara-gara gue batalin. Kira-kira DPRD pecat gue enggak gara-gara alasan rugikan Pemprov ?. Pasti dipecat gue," kata Ahok. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home