Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 09:08 WIB | Rabu, 16 Maret 2016

Tak Laporkan LHKPN 11 Tahun, Djarot: Ngawur!

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku kesal dengan pemberitaan media yang mengatakan dirinya tak pernah menyertakan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 11 tahun.

“Ngawur itu. Ngaco itu. Itu gimana sih? Itu ada maksud apa gitu lho?” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, hari Selasa (15/3).

“Saya terakhir lapor itu tahun 2014 akhir. Nah, ini akan kita laporkan lagi tahun 2016. Harusnya tiap tahun. “

Menurutnya, media yang memberitakan isu tersebut seharusnya konfirmasi kepadanya terlebih dahulu supaya tak dituding sebagai fitnah bahkan sebagai kampanye hitam. Meskipun, lanjut dia, data yang diambil dari situs resmi KPK.

Sebenarnya, Djarot merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Namun, untuk saat ini dia tidak akan mengambil langkah hukum untuk menuntut media tersebut. Saat ini, pihaknya masih fokus untuk membantu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bekerja membenahi Jakarta.

Dalam data yang bisa diakses lewat situs acch.kpk.go.id, Djarot terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 21 April 2005. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Total harta kekayaan Djarot saat itu sebesar Rp 1.747.386.828 dan USD 7.520.

Kekayaan Djarot yang dilaporkan tersebut berupa tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dan Blitar. Nilainya mencapai Rp 1,01 miliar.

Sementara harta bergerak berupa alat transportasi yang tercantum dalam laporan nilainya Rp 212 juta. Alat transportasi itu berupa mobil merk Toyota, Volvo, dan VW Beatle serta satu motor Yamaha. Kemudian, logam mulia yang dilaporkan Djarot nilainya Rp 15,715 juta.

Sementara itu, dia mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djarot menilai pejabat yang enggan menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai pejabat tidak taat hukum. Pejabat seperti itu juga disebut tidak mendukung pemerintahan bersih dan transparan seperti yang diusung Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home