Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:44 WIB | Sabtu, 11 April 2015

Target Pajak APBN-P 2015 Dibantu Sunset Policy

Petugas keamanan di Gedung DIrektorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta sedang menerima telepon. (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyakini kebijakan sunset policy bisa membantu pencapaian target penerimaan pajak dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

"Kita akan meluncurkan tahun pembinaan 2015, salah satunya reinventing policy, ini kelanjutan sunset policy. Itu akan menjadi salah satu sumber penerimaan yang besar dalam sembilan bulan ke depan," kata Bambang di Jakarta, Jumat (10/4).

Sunset Policy merupakan kebijakan pemberian fasilitas perpajakan berupa penghapusan sanksi administrasi pajak, tanpa ada denda dan pemeriksaan, yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada APBN-P 2015 target penerimaan pajak  ditetapkan sebesar Rp 1.294,3 triliun. Bambang mengatakan sosialisasi dan persiapan untuk kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu, terutama dalam penyiapan basis data yang menjadi kunci utama implementasi kebijakan sunset policy ini.

"Kita sudah menyiapkan ini dari tahun lalu, data informasi semua sudah lengkap. Jadi semua data SPT (Surat Pemberitahuan) kita sudah tahu, mereka seharusnya membayar pajak berapa," kata Bambang.

Melalui kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menghimbau para Wajib Pajak agar membetulkan SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas inisiatif sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.

Namun, apabila masih ada Wajib Pajak yang enggan untuk memperbaiki SPTnya, maka prosesnya akan memakan waktu lama terutama dalam hal pemeriksaan, apalagi bila ternyata masih ditemukan kurang bayar.

"Ini pilihannya mereka setuju dan membayar tanpa denda, berarti selesai. Tapi kalau mereka bilang tidak setuju, maka kita akan melakukan pemeriksaan cepat (kepada Wajib Pajak)," kata Bambang.

Kebijakan ini  efektif  membantu pencapaian target penerimaan pajak pada 2008. Setelah kebijakan  sunset policy tidak diberlakukan, penerimaan pajak tidak pernah lagi mencapai target dalam APBN hingga sekarang.  (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home