Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:03 WIB | Kamis, 31 Desember 2015

Tarif Listrik 1.300 dan 2.200 VA Turun 6,6 Persen

Seorang warga memeriksa generator kincir air di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Bonebolango, Gorontalo, hari Sabtu (26/12). Kincir air buatan warga berdaya 3000 watt tersebut menghasilkan listrik untuk desa sekitar dan pagar listrik anti hama babi hutan diperkebunan warga di gunung Bulabaga. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.CPT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA pada Januari 2016 yang mengalami penurunan 6,6 persen setelah pada Desember 2015 naik 11,6 persen.

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Kamis mengatakan, penurunan tarif pada Januari 2016 tersebut terutama dikarenakan efisiensi operasi.

"Kontribusi terbesar penurunan tarif listrik pada Januari 2016 dibandingkan Desember 2015 adalah karena PLN melakukan efisiensi operasi," katanya.

Penyebab lainnya adalah penurunan nilai kurs dan harga minyak mentah Indonesia (ICP) periode November 2015 dibandingkan Oktober 2015.

Kedua golongan pelanggan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA mulai dikenakan tarif penyesuaian (tariff adjustment) pada Desember 2015.

Penerapan tersebut membuat kedua golongan pelanggan tersebut tidak lagi menerima tarif subsidi, karena sudah mengikuti mekanisme pasar.

Pada Desember 2015, pelanggan rumah tangga 1.300 dan 2.200 VA mengalami kenaikan tarif 11,6 persen dari sebelumnya Rp1.352 menjadi Rp1.509,38 per kWh.

Benny mengatakan, pada Januari 2016, tarif listrik pada tegangan rendah (TR) untuk pelanggan rumah tangga, bisnis skala menengah, dan kantor pemerintah skala menengah turun dari Rp1.509,38 per kWh menjadi Rp 1.409,16 per kWh.

Lalu, tarif listrik pada tegangan menengah (TM) untuk bisnis skala besar, kantor pemerintah skala besar, dan industri skala menengah turun dari Rp 1.104,73/kWh menjadi Rp 1.007,15/kWh.

"Sedang, tarif listrik pada tegangan tinggi (TT) untuk pelanggan industri skala besar turun dari Rp 1.059,99 jadi Rp 970,35/kWh," katanya.

Ia melanjutkan, penurunan tarif TR sebesar Rp 100,22 Rp/kWh itu disebabkan karena indikator makro ekonomi yakni kurs, ICP, dan inflasi sebesar Rp 12,3/kWh dan efisiensi operasi Rp 87,92/kWh.

Sementara, penurunan tarif TM sebesar Rp 97,58/kWh disebabkan makro ekonomi Rp 9,01/kWh dan efisiensi Rp 88,57/kWh.

Untuk penurunan tarif TT Rp 89,64/kWh disebabkan makro ekonomi Rp 8,64/kWh dan efisiensi Rp 81,0/kWh.

Acuan "tariff adjusment" Januari 2016 adalah nilai kurs Oktober 2015 sebesar Rp 13.796/dolar AS dan November 2015 Rp 13.673/dolar.

Lalu, patokan ICP pada Oktober 2015 adalah 43,68 dolar/barel dan November 2015 41,44 dolar/barel, sedang inflasi Oktober 2015 tercatat deflasi 0,08 persen dan November 2015 0,21 persen.

Mulai Desember 2015, sebanyak 12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme "tariff adjusment".

Ke-12 golongan tarif listrik tersebut adalah rumah tangga R-1/tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA, rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA, rumah tangga R-2/TR daya 3.500 VA sampai 5.500 VA, dan rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.

Selanjutnya, golongan bisnis B-2/TR daya 6.600VA sampai 200 kVA, bisnis B-3/tegangan menengah (TM) daya di atas 200 kVA, industri I-3/TM daya di atas 200 kVA, dan industri I-4/tegangan tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Golongan lainnya adalah kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA sampai 200 kVA, kantor pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum P-3/TR, dan layanan khusus TR/TM/TT. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home