Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 08:21 WIB | Rabu, 26 Februari 2014

Tarif Pesawat Terbang Kelas Ekonomi Dikenai Biaya Tambahan

Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menetapkan biaya tuslah/tambahan (surcharge) dalam tarif angkutan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang berlaku mulai 26 Februari 2014.
 
Dalam Permenhub, besarnya biaya tambahan ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Biaya tambahan minimal sebesar Rp 60.000 dikenakan kepada penumpang pesawat tipe jet kelas ekonomi angkutan berjadwal yang menempuh perjalanan sampai dengan 664 kilometer (km). Adapun untuk penumpang pesawat propeler sampai dengan jarak 348 km dikenakan biaya tambahan Rp 50.000 km.
 
“Perhitungan biaya tambahan sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn),” bunyi Pasal 2 Ayat 3 Permenhub Nomor: PM2 Tahun 2014.
 
Pemberlakuan biaya tambahan ini akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, atau apabila terjadi perubahan peningkatan atau penurunan signifian terhadap biaya operasi pesawat udara.
 
“Dalam hal setelah dilakukan evaluasi terdapat penurunan nilai kurs rupiah terhadap dollar, maka Peraturan Menteri ini dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Permen yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014.
 
“Peraturan ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan,” bunyi Permenhub yang diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Februari 2014.
 
Dengan demikian, ketentuan mengenai biaya tambahan bagi penumpang pesawat kelas ekonomi itu akan berlaku mulai Rabu (26/2). (setkab.go.id)

BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home