Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:32 WIB | Senin, 03 November 2014

Tata Cara Mengadopsi Anak

Anak-anak di Vietnam yang siap diadopsi. (Foto ilustrasi: AP)

SATUHARAPAN.COM - Setiap pasangan suami istri yang menikah pasti mendambakan hadirnya buah hati di tengah-tengah kehidupan mereka. Namun, bila impian memiliki anak tidak juga terwujud, ada langkah yang dapat ditempuh. Salah satu di antaranya, mengangkat atau mengadopsi anak.

Proses adopsi dapat dilakukan dengan mudah, selama pasangan suami istri mampu menyayangi dan merawat anak yang akan diadopsi dengan baik. Karena pada hakikatnya anak adopsi bukanlah anak kandung, tidak menutup kemungkinan muncul berbagai masalah di kemudian hari, sehingga dibutuhkan kepastian dari sisi hukum agar proses adopsi berjalan legal.

Di Indonesia sebenarnya sejak dahulu telah di kenal prosesi pengangkatan anak secara adat, seperti dari Nias, Lampung, Bali, dan Jawa. Namun, semuanya masih bersifat kekeluargaan, karena anak yang diangkat masih mempunyai tali persaudaraan dengan orangtua angkatnya.

Lambat laun perkembangan adopsi bukan hanya berlaku di kalangan keluarga, tetapi juga terjadi di luar kalangan keluarga. Lewat surat edaran Mahkamah Agung No 6 Tahun 1983, diatur mengenai tata cara adopsi anak. Motivasi merupakan unsur pertama yang perlu ditinjau bagi keluarga yang ingin mengadopsi anak. Unsur ini kelak berkaitan dengan kewajiban si orang tua angkat untuk kelanjutan masa depan anak itu sendiri.

Persyaratan Mengadopsi Anak Secara Legal

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak:

-Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

-Minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun pada saat pengajuan. Pasangan tersebut harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti: tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.

-Harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal pasangan tersebut.

-Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon (berlaku bagi pasangan yang bukan warga Negara Indonesia).

-Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian RI. Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa pasangan tersebut adalah sehat secara jasmani dan rohani.

-Telah menetap sekurang-kurangnya tiga tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (berlaku bagi pasangan yang bukan warga Negara Indonesia).

-Telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak balita,dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.

- Surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.

-Adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tetapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.

Prosedur Resmi Mengadopsi Anak

- Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya).

-Petugas dari dinas sosial akan mengecek. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

- Anda dan calon anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama 6-12 bulan, di bawah pantauan dinas sosial.

-Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

-Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

-Dicatatkan ke kantor catatan sipil.

Proses minimal yang harus dijalankan calon orangtua angkat adalah surat pernyataan orangtua ketika menyerahkan anak. Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.

Calon orangtua angkat kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, calon anak angkat juga harus mendapat izin tertulis dari Menteri Sosial/pejabat yang ditunjuk. Setelah permohonan itu diterima pengadilan negeri, akan segera dilakukan pemeriksaan.

Tahap Pertama: Pengadilan mendengar langsung saksi-saksi, calon orangtua angkat, orangtua kandung, badan atau yayasan sosial yang telah mendapat izin dari pemerintah di sini yaitu Departemen Sosial, seorang petugas/pejabat instansi sosial setempat, calon anak angkat (jika dia sudah bisa di ajak bicara), dan pihak kepolisian setempat (Polri).

Tahap Kedua: Pengadilan memeriksa bukti-bukti berupa surat-surat resmi, akte kelahiran/akte kenal lahir yang di tandatangani wali kota atau bupati setempat, surat resmi pejabat lainnya, akte notaris dan surat-surat di bawah tangan (korespondensi), surat-surat keterangan, pernyataan-pernyataan dan surat keterangan dari kepolisian tentang calon orangtua angkat dan anak angkat. Sebelum dikeluarkan penetapan sebagai jawaban dari permohonan adopsi, pengadilan memeriksa dalam persidangan tentang latar belakang motif kedua belah pihak (pihak yang melepas dan pihak yang menerima anak angkat).

Tahap Akhir: Berupa penjelasan hakim tentang akibat hukum yang ditimbulkan setelah melepas dan mengangkat calon anak angkat. Sebelum memberikan penetapan hakim memeriksa keadaan ekonomi, kerukunan, keserasian kehidupan keluarga, serta cara mendidik orangtua angkat. Kira-kira tiga sampai empat bulan proses penetapan status anak adopsi/anak angkat itu selesai. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak bisa dibatalkan oleh siapa pun.(lbh-apik.or.id/ibudanmama.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home