Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 19:48 WIB | Jumat, 09 September 2016

Tax Amnesty Merambah Gereja

Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejak program pengampunan pajak atau tax amnesty digulirkan dua bulan lalu,  sosialisasinya telah berlangsung hampir ke semua arah. Termasuk menyasar anggota jemaat gereja. Walaupun belum ada data berapa banyak gereja yang menyelenggarakan upaya sosialisasi ini, tetapi jumlahnya diperkirakan terus bertambah.

Menurut Pdt Kardi Simanjuntak STh, MMin, salah seorang pendeta gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), membayar pajak merupakan bagian dari kewajiban umat Kristiani sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar pajak, kata dia, warga gereja sebagai warga negara yang baik peduli dan ikut membantu pemerintah mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negara.

Dalam kaitan itu pula, pihaknya menyelenggarakan  sosialisasi pengampunan pajak belum lama ini di gereja HKBP Uskup Agung Sugiopranoto, Medan. Walau acara seperti ini jarang, kata  Praeses Huria Kristen Batak Protestant (HKBP) Distrik X Medan Aceh itu, acara ini perlu sebagai bagian dari upaya gereja mencerdaskan umatnya.

Sosialisasi amnesti pajak di HKBP Medan tersebut, menurut laporan medanbisnisdaily.com, diinisiasi oleh Paduan Suara (PS) Nafiri HKBP UAS, Resort Medan Kota. Hadir dalam acara itu Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Penyidikan Pajak (Kabid P4) Agus Hendra, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia Mangatas Pasaribu bersama anggota jemaat dari berbagai gereja HKBP di Medan.

Sosialisasi amnesti pajak juga disambut baik oleh gereja Katolik. Menurut Konferensi Waligereja Indonesia (KWI),  pemahaman yang kurang tepat, informasi yang kurang akurat dan lengkap, serta pemahaman akan manfaat dan risiko yang kurang akurat seputar pengampunan pajak, dapat membuat pengambil kebijakan keliru dalam memutuskan hal-hal strategis yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Itu sebabnya, KWI memandang perlu sosialisasi lebih komprehensif. "Rencana pemerintah untuk mencanangkan tax amnesty dan keterbukaan informasi telah bergaung di mana-mana. Oleh karena itu, mengingat pentingya kedua hal tersebut, KWI melalui Departemen Keuangan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada untuk menggulirkan kedua hal ini ke keuskupan-keuskupan, tarekat dan yayasan agar para pengelola keuangan di berbagai unsur kelembagaan tersebut dapat mengetahui dan memahami dengan benar dan tepat apa yang dimaksud dengan tax amnesty dan keterbukaan informasi ini," demikian salah satu pernyataan KWI, dalam penjelasan tentang sosialisasi tax amnesty di lingkungannya, sebagaimana dilansir oleh ekaristi.org.

Itu sebabnya, Mei lalu, KWI menyelenggarakan diskusi selama dua hari dengan tajuk  “Memahami dan Menyiapkan Langkah Menghadapi Pertukaran Informasi Rekening Keuangan dan Tax Amnesty,”  di Jakarta. Tidak kurang dari 136 peserta datang dari berbagai keuskupan, yayasan dan tarekat.

Hal yang sama dilakukan oleh Gereja Stella Maris Pluit, belum lama ini. Sosialisasi amnesti pajak di gereja itu dilayani oleh KPP Pratama Jakarta Pluit pada bulan Juli lalu. Pastor Alfrits Manus, MSc yang membuka cara itu mengajak dan mengimbau semua jemaat untuk dapat memanfaatkan program pemerintah ini.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit, Rahmad Wahyudi, sebagaimana dilaporkan oleh laman resmi Ditjen Pajak, mengapresiasi inisiatif gereja tersebut. Ia mengharapkan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak khususnya jemaat gereja yang notabene merupakan warga Pluit dan sebagian besar merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pluit.

Rahmad mengimbau agar seluruh jemaat dapat berpartisipasi dan berkontribusi dalam program pemerintah ini dengan segera menyusun daftar harta yang belum dilaporkan serta membayar uang tebusan.

"Jangan nanya aja, tapi besoknya nggak ngisi surat pernyataan harta. Sepakat ya, besok langsung datang ke KPP, pasti kami layani mulai dari formulir, cara pengisian dan pembuatan kode billing-nya,” kata dia dalam nada canda.

Seorang penulis Renungan Harian di Gereja Isa Almasih Semarang, Rini Handoyo, mengatakan,  tujuan dikeluarkannya program amesti pajak adalah untuk menarik kembali dana milik orang Indonesia yang disimpan di luar negeri. Hal itu diharapkan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak yang selama ini belum maksimal, yang pada akhirnya akan menyejahterakan rakyat Indonesia.

Menurut dia, walaupun terdapat pro dan kontra, program ini dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk sadar pajak, ikut berperan dalam pembangunan dengan taat membayar pajak sebagai modal untuk pembangunan di Indonesia.

Tentang pro dan kontra itu, menurut Rini Handoyo, semestinya tidak perlu dianggap serius karena dalam kegiatan gereja pun, hal seperti itu dapat terjadi. Sebuah gereja, kata dia, pasti memiliki program sebagai sarana untuk memperlengkapi ataupun mendidik jemaat.

"Dan sudah tentu tujuannya untuk pembangunan tubuh Kristus. Sama seperti di luar gereja, ada yang cuek, tidak merespon, tapi ada juga yang merespon dengan baik, dan antusias mendukung, bahkan terlibat di dalamnya," kata dia.

Ia mengatakan, sebagai anak-anak Tuhan, umat Kristen seharusnya bertumbuh ke arah kedewasaan iman. Bukan hanya sekedar menempatkan diri sebagai jemaat yang dilayani, tetapi berkembang menjadi jemaat yang ambil bagian dalam pelayanan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home