Loading...
RELIGI
Penulis: Endang Saputra 16:44 WIB | Sabtu, 28 Mei 2016

Tempat Karaoke Karawang Boleh Buka Selama Ramadan

Ilustrasi. Tempat Karaoke. (Foto: klikbekasi.co)

KARAWANG, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke tetap buka selama bulan Ramadan, namun hanya tiga jam per malam.

“Tempat hiburan malam berupa karaoke dibatasi jam buka-nya, hanya 3 jam, mulai pukul 21.00-24.00 WIB,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat Widjojo GS, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, selama bulan suci Ramadan, tempat hiburan malam tersebut dilarang menyediakan minuman beralkohol. Para wanita pemandu lagu juga dilarang menggunakan pakaian seksi selama Ramadan.

“Wanita pemandu lagi tempat-tempat karaoke harus berpakaian sopan, disarankan untuk menggunakan celana panjang, tidak menggunakan rok pendek," kata dia, seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut diberlakukan karena di Karawang cukup banyak tempat hiburan malam sejenis tempat karaoke yang biasanya menyediakan minuman beralkohol dan wanita-wanita pemandu lagu berpakaian seksi.

Untuk memastikan aturan itu ditaati atau tidak oleh pengelola tempat hiburan malam, Satpol PP akan melakukan operasi selama bulan Ramadan.

“Nantinya, kami akan memaksimalkan operasi ke tempat-tempat hiburan malam,” kata dia.

Ia menyatakan, jika nanti ditemukan tempat hiburan malam nakal yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadhan, maka tempat hiburan malam itu akan disegel. 

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home