Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 11:26 WIB | Jumat, 05 Februari 2016

Tenggat Diusir, Jemaah Ahmadiyah Bangka Menego Dandim

Bupati Bangka Tarmizi baru keluar dari sekretariat JAI Bangka saat terjadi pengepungan oleh warga pada pertengahan Januari lalu. (Foto: Jubir JAI Yendra)

JAKARTA, SATUHARAPAN,COM – Tim pendamping Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Fitria mengatakan sedang melakukan negosiasi dengan Komandan Kodim (Dandim) 0413. Hari Jumat (5/2) ini batas waktu JAI meninggalkan Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.

“Hari ini sedang negosiasi dengan Dandim. Ia mewakili Bupati Bangka Tarmizi,” kata Fitria saat dihubungi satuharapan.com, hari Jumat (5/2).

Selain itu, kata Fitria kondisi saat ini di Bangka masih kondusif.

“Sampai jam ini masih kondusif, dan  untuk anak-anak dalam kondisi aman,” kata dia.

Sebelumnya Hari ini, Jumat  batas waktu pengusiran Ahmadiyah di Srimenanti, Bangka, oleh Bupati Tarmizi Saat. Jemaat Ahmadiyah beberapa hari terakhir kerap mendapat intimidasi dan ancaman.

Sejak beberapa hari dan terutama pagi ini, aparat tampak siaga di titik-titik yang dianggap rawan menjadi jalur masuk bagi pihak-pihak yang hendak memprovokasi di sekitar sekretariat Ahmadiyah.

Upaya pengusiran Ahmadiyah ini didukung dua ormas MPI dan HTI yang mengklaim siang ini, setelah shalat Jumat, mengumpulkan seribu massa gelar tabligh akbar di masjid Al-Itihad yang jaraknya tidak jauh dari rumah missi atau sekretariat jemaat Ahmadiyah Bangka.

Kapolres mengantisipasi tabligh akbar (yang merupakan demonstrasi mendukung pengusiran Ahmadiyah oleh Bupati dari wilayah Bangka) dengan menyiagakan 400 aparat (polisi, TNI dan Satpol PP).

Pada 5 Januari 2016 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka melalui Seketaris Daerahnya mengeluarkan keputusan yang memberikan dua pilihan sulit bagi jamaah Ahmadiyah.

Dalam surat bernomor 470/0005/III/2016 itu disebutkan bahwa Jemaah Ahmadiyah diminta segera bertaubat dari ajaran Ahmadiyah yang dinilai sesat. Jika jamaah Ahmadiyah tidak bersedia, maka jamaah Ahmadiyah harus keluar dari wilayah Kabupaten Bangka.

Keputusan Pemkab Bangka itu rupanya tindaklanjut dari hasil pertemuan 14 Desember 2015 di kantor Bupati Bangka. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak, seperti perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Muhammadiyah, MUI, Pemkab Bangka, organisasi Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Bangka, perwakilan masyarakat, dan Kepala Kepolisian Resor Bangka.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home