Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 14:03 WIB | Selasa, 15 Desember 2015

Tentang Prostitusi Online, Ahok: Yang Pakai Oknum Pejabat Juga

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku sudah tahu oknum artis yang melakukan prostitusi online baik penyedia jasa maupun pelaku di zaman waktu sekolah.

"Kamu tanya sama bagian hukum lah. Aku enggak mau campurin urusan gitu. Saya sudah bilang, dari zaman saya masih sekolah saja, saya sudah dengar ada oknum artis yang seperti gitu kok. Sekarang mau ngomong gimana? Salah satu pemakai, siapa yang bisa bayar segitu mahal Rp 65 juta? Kalau bukan oknum pejabat juga," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Selasa (15/12).

‪Ahok juga mengomentari tweet Nikita yang mengutip cerita Nabi Isa. Nabi Isa dikisahkan menantang orang yang merasa tidak berdosa untuk menghukum wanita yang berzinah.

"Jadi kalau mau hukum dia boleh, yang enggak pernah masalah, yang enggak pernah berdosa boleh hukum dia gitu loh. Saya kira itu, satu ungkapan yang masuk akal. Sekarang coba, Pak Wapres saja bilang jangan diungkap. Jangan diungkap pejabat, kalau mau adil, ya diungkap dong semua. Jadi yang dihukum jangan cuma yang jualan, yang beli juga dihukum. Rp 65 juta sekali pakai, mahal bos," kata Ahok.

‪Sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bisa menjerat pelaku prostitusi "online" baik penyedia jasa maupun pelakunya.

"Kepolisian sebenarnya bisa gunakan regulasi Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum karena kasusnya di DKI," kata Mensos di Jakarta, hari Senin.

Hal itu dikatakan Mensos menanggapi kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial NM dan PR. Saat ini polisi sudah menetapkan O dan F sebagai tersangka sementara NM dan PR sebagai korban.

Penetapan sebagai korban tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home