Loading...
HAM
Penulis: Reporter Satuharapan 15:47 WIB | Kamis, 05 November 2015

Tentara Tembak Tukang Ojek: SETARA: Ubah UU Peradilan Militer

Hendardi, Ketua SETARA Institute. (Foto: Dok satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua SETARA Institute, Hendardi, memberikan komentarnya terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Sersan Satu Yoyok Hadi, anggota Kostrad TNI kepada warga sipil yang berprofesi sebagai tukang ojek, Marsin Jasmani (5/11).

Hendardi beranggapan, sikap Panglima TNI yang meminta maaf atas peristiwa penembakan yang dilakukan oleh anggotanya disertai komitmen penyelenggaraan peradilan militer secara terbuka tidak cukup menunjukkan kesungguhan TNI untuk menumpas tuntas kasus-kasus pidana umum oleh personel TNI secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Masalah utama bukan terletak pada terbuka atau tertutupnya pelaksanaan peradilan, tetapi justru pengingkaran atas asas equality before the law yang merupakan asas hukum dan peradilan yang dijamin konstitusi,” Hendardi menambahkan.

Menurutnya, sikap yang diambil untuk tetap mempertahankan peradilan militer dalam mengadili pelaku pidana umum yang melibatkan personel TNI adalah sebuah bentuk pelanggaran konstitusi.

TNI adalah manusia biasa jika melakukan pidana umum. Peradilan militer hanya untuk mengadili jenis pidana militer bukan pidana umum yang dilakukan oleh militer. Karena peristiwa impunitas atas anggota TNI yang melakukan pidana umum ini berulang, UU Peradilan Militer harus diubah. Pemerintah dan DPR harus melakukan terobosan hukum, sambil menunggu proses legislasi di DPR,” pungkas Hendardi. (PR)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home