Loading...
HAM
Penulis: Sabar Subekti 10:52 WIB | Kamis, 21 Desember 2023

Terlibat Genosida, Seorang Dokter Rwanda Divonis Penjara 24 Tahun di Prancis

Sosthene Munyemana menghadiri sidang di pengadilan di Paris, 23 November 2023. (Foto: AP/dok. Christophe Ena)

PARIS, SATUHARAPAN.COM-Seorang dokter Rwanda dijatuhi hukuman 24 tahun penjara oleh pengadilan Paris pada hari Rabu (20/12) karena perannya dalam genosida tahun 1994 di negara asalnya.

Sosthene Munyemana, 68 tahun, dinyatakan bersalah atas tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan membantu mempersiapkan genosida.

Pengacaranya mengatakan bahwa dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Munyemana tidak pernah ditahan, dan tetap bebas selama persidangan. Dia tidak akan masuk penjara saat banding sedang berlangsung.

Munyemana, yang pindah ke Prancis beberapa bulan setelah genosida dan dengan cepat menimbulkan kecurigaan di kalangan warga Rwanda yang tinggal di sana, membantah melakukan kesalahan.

Keputusan tersebut diambil hampir tiga dekade setelah genosida, yang menewaskan lebih dari 800.000 minoritas Tutsi dan Hutu moderat yang berusaha melindungi mereka.

Saat itu, Munyemana adalah seorang dokter kandungan berusia 38 tahun di Tumba, di distrik universitas selatan Butare.

Dia dituduh ikut menandatangani “mosi dukungan” pada bulan April 1994 untuk pemerintah sementara yang mengawasi genosida dan berpartisipasi dalam komite lokal dan pertemuan yang mengatur pengumpulan warga sipil Tutsi.

Munyemana saat itu adalah teman Jean Kambanda, kepala pemerintahan sementara.

Ia mengakui ikut serta dalam patroli malam setempat, yang diselenggarakan untuk melacak orang-orang Tutsi, namun ia mengatakan bahwa ia melakukannya untuk melindungi penduduk setempat. Para saksi melihatnya di pos pemeriksaan yang didirikan di seluruh kota tempat dia mengawasi operasi, menurut jaksa.

Munyemana juga dituduh menahan beberapa lusin warga sipil Tutsi di kantor pemerintahan lokal yang “berada di bawah kekuasaannya pada saat itu,” dan menyampaikan “instruksi dari pihak berwenang kepada milisi lokal dan penduduk yang mengarah pada penangkapan terhadap orang Tutsi."

Jaksa mengatakan ada bukti “pengumpulan yang disengaja dengan tujuan memusnahkan orang,” dan Munyemana “tidak bisa mengabaikan” bahwa mereka akan dibunuh.

Munyemana tiba pada bulan September 1994 di Prancis, tempat ia tinggal dan bekerja hingga ia pensiun. Anggota komunitas Rwanda di Prancis pertama kali mengajukan pengaduan terhadapnya pada tahun 1995.

Dalam beberapa tahun terakhir ketika hubungan dengan Rwanda membaik, yang telah lama menuduh Prancis “memungkinkan” terjadinya genosida, Prancis telah meningkatkan upaya untuk menangkap tersangka genosida dan mengirim mereka ke pengadilan.

Ini adalah kasus keenam terkait genosida Rwanda yang dibawa ke pengadilan di Paris, semuanya dalam satu dekade terakhir. (AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home