Loading...
INDONESIA
Penulis: Ignatius Dwiana 10:13 WIB | Selasa, 23 Juli 2013

Tiga Lembaga Penyelenggaraan Pemilu Bahas Aturan Bersama

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddique mensosialisasikan rapat tiga lembaga dan sejarah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam konferensi pers pada hari Senin malam (22/7) di Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN – Tiga lembaga terkait pemilihan umum membahas aturan bersama. Ketiga lembaga itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat, Senin malam (22/7) di Jakarta. Rapat itu membahas struktur organisasi dan tata kerja tiga lembaga sehingga tercipta sinergi sistem manajeman terpadu yang dituangkan menjadi peraturan bersama tata laksana.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddique mengatakan, “Meskipun masing-masing tidak mencampuri karena independen, tetapi ada irisan yang sama antara yang dilakukan KPU, Bawaslu dan DKPP. Untuk itulah kami akan mengadakan rapat.”

DKPP adalah lembaga baru yang menginduk ke Sekretariat Bawaslu. Tetapi lembaga ini belum selesai melengkapi struktur organisasinya.  Lembaga ini masih dalam tahap penyesuaian dengan strukturnya yang  ribet. Lembaga ini masih harus dibereskan dengan pengukuhan Peraturan Presiden yang disusun tidak sebentar. Sesudah masalah lembaga terselesaikan masih juga mencari sumber daya manusia untuk mengisinya. “Secara formal, DKPP menempel di Sekretariat Jenderal Bawaslu, sementara Sekretariat Jenderalnya belum ada. Jadi agak serabutan,” kata Jimly Asshiddique.

Tiga ratus aduan sudah diterima DKKP dalam setahun menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan kasus penyelenggaraan sistem pemilihan umum. Tetapi sebagian besar aduan itu ngawur, fitnah, dan tanpa bukti, sehingga tidak semua dilayani.

“Per Juni kemarin ada 81 aduan yang dijadikan perkara. Sampai sekarang ini sudah 90-an kita terima jadi perkara resmi. Hampir dari 100 itu tidak semua terbukti. Bagi kasus yang tidak terbukti, kita punya tanggungjawab merehabilitasi. Jadi komisioner KPU dan Bawaslu yang tidak terbukti itu, menjadi tugas di DKPP untuk menjaga kehormatan. Bukan main pecat aja. Justru kehormatan lembaga pemilu ini yang harus mejadi tujuan yang harus dijaga.”

Sistem hukum DKPP adalah etika. Ada sanksi hukuman dan ada yang mendidik, seperti peringatan dan teguran. Tetapi sebagian besar putusan DKPP yang bersifat mendidik tidak masuk koran. Sampai dengan sekarang sudah 71 orang sudah diberhentikan DKPP, karena mereka orang-orang yang terang-terangan berpihak dan tidak independen.

“Kalau pelanggarannya kurang transparan, kurang profesional, kurang tertib administrasi, paling kita beri peringatan. Tetapi kalau
berpihak, tidak bisa diampuni. Tujuh puluh satu orang yang diberhentikan itu rata-rata seperti itu, atau beberapa di antaranya
terbukti orang partai.”

DKPP sampai sekarang menerima gugatan dari orang-orang yang marah, karena diberhentikan. Padahal putusan DKPP bersifat final dan mengikat. DKPP ini lembaga baru. Sebelumnya berasal dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). Jimly Asshiddique setelah dari Mahkamah Konstitusi menjabat Ketua DK KPU.

“DK KPU itu ad hoc. Kalau ada kasus baru dibentuk. Walau dalam praktik dibentuknya per tahun karena kasusnya banyak. Kalau dalam DKKP ini sekarang bentuknya permanen, bekerja lima tahun, tidak tergantung keputusan KPU atau Bawaslu untuk memproses kasus dugaan pelanggaran.”

Dirjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tantri Bali, mengatakan,“Perlu disepakati tiga pedoman kerja antara tiga lembaga penyelenggra pemilu dalam bentuk tata laksana. Hal yang paling penting adalah kontribusi kita semua, dari KPU, dan  Bawaslu. Bagaimana harus bekerja bersama untuk melaksanakan Pemilu yang baik sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari ini. Dimungkinkan juga bagi partai politik memberikan masukan, sehingga sejak awal partai politik sendiri sudah memberikan kontribusi terhadap aturan itu.”

Rapat tiga lembaga ini diperlukan supaya Pemilu 2014 jauh lebih baik dari Pemilu 2009. Selain DKPP, KPU, dan Bawaslu, turut hadir pula perwakilan partai peserta pemilu 2014 dan perwakilan lembaga pemerintahan yang diharapkan dapat turut memberikan masukan dan sumbangan pemikiran.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home