Loading...
HAM
Penulis: Yan Chrisna 20:39 WIB | Kamis, 02 Mei 2013

Tim Advokasi minta Kriminalisasi dan Proses Hukum Pdt. Palti Panjaitan Dihentikan

Pendeta Palti Panjaitan STh, pimpinan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi dan bangunan gereja pelayanannya yang dirobohkan Satpol PP Bekasi.

BEKASI, SATUHARAPAN.COM – Hari ini, Kamis (2/5) Pendeta Palti Panjaitan STh, pimpinan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi diperiksa di Polres Bekasi, Jawa Barat.

Thomas E Tampubolon, SH MH Koordinator Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengatakan Palti Panjaitan kembali diperiksa sebagai tersangka di Polres Kota Bekasi. Hal ini merupakan lanjutan dari pemeriksaannya sebagai saksi pada tanggal 28 Januari 2013 dan pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2013 sebagai tersangka di Polres Kota Bekasi.

Melalui rilis pers yang dikeluarkan tanggal 2 Mei 2013 Koordinator Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia selaku Kuasa Hukum HKBP Fildelfia, minta Kepada Kapolres Kota Bekasi menghentikan kriminalisasi dan proses hukum terhadap Pdt. Palti Panjaitan selaku pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia dan Jemaat HKBP Filadelfia, sebab Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaatnya merupakan korban kekerasan atas nama agama pada ibadah malam Natal tanggal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi dan pada kegiatan-kegiatan ibadah setiap hari Minggu serta kegiatan ibadah lainnya. Dan, Abdul Azis termasuk pelakunya

Selanjutnya Tim Advokasi dan Litigasi HKBP Filadelfia mengharapkan Kapolres Kota Bekasi melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, tanggal 24 Desember 2012, atas nama Pelapor Sdr. Abdul Azis, dengan Terlapornya Pdt. Palti Panjaitan, karena Pdt. Palti Panjaitan bukan pelaku pemukulan/penganiayaan kepada siapapun, termasuk kepada Abdul Azis sebagai pelapor.

2. Mencabut status Pdt. Palti sebagai tersangka dan menyatakan bahwa Pdt. Palti Panjaitan tidak benar melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Abdul Azis pada misa Natal tanggal 24 Desember 2012 di Desa Jejalen Jaya.

3. Memulihkan nama baik Pdt. Palti Panjaitan.

4. Memberikan rekomendasi kepada penyidik Polda Metro Jaya Jakarta, yang saat ini menangani laporan HKBP Filadelfia, untuk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Abdul Azis, Ustd Naimun, Ramin, dkk. sebagai pelaku kekerasan terhadap Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia.

5. Memberikan perlindungan dan jaminan beribadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia setiap hari minggu dan kegiatan keagamaan lainnya.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home